Bantengmetro.com,Labuhanbatu-Keinginan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pendidikan berkemajuan yang mandiri dan professional patut diacungi jempol, Selasa (28/01/2025).
Suatu kewajaran bila pemerintahan berkeinginan menyediakan pendidikan yang mumpuni dan berkualitas kepada masyarakatnya.
Namun, semua aturan dan regulasi perlu dipersiapkan secara matang untuk menghindari benturan kepentingan.
Acapkali kesewenang-wenangan pejabat daerahnya dipertontonkan, dengan memanipulasi data yang terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk memuluskan permintaan pihak pengusaha.
Kedatangan suatu yayasan pendidikan di Labuhanbatu yang digadang-gadang mengusung pendidikan unggulan dengan kualitas plus setingkat SLTA atau yang sering dikenal dengan istilah "SMA Plus", satu sisi perlu disambut baik.
Yayasan pendidikan tersebut rencananya akan mulai beroperasi dan menerima murid baru di tahun ajaran Mei 2025 yang akan datang.
Yayasan tersebut akan menggunakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, namun kehadirannya dengan menggunakan aset pemkab menimbulkan persoalan baru ditengah masyarakat.
Pasalnya, menurut informasi dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun, jika nilai sewa Bekas gedung yayasan Akademi Keperawatan (Akper) Labuhanbatu itu tidak mencapai Rp. 200 jt yang akan dipergunakan dengan perjanjian sewa selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Hal itu dibenarkan pejabat berwenang di Pemkab Labuhanbatu, dan penentuan nilai sewa telah dihitung KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kisaran, tanpa mengungkapkan nilai besaran sewa.
"Iya benar, telah disewa selama lima tahun dan dapat diperpanjang, dan telah melalui perhitungan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kisaran dan mengenai nilai sewanya saya lupa", terangnya.
KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, dan atau bukan merupakan lembaga Independen.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 11
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
Pasal 52
(1) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset.
Berdasarkan Permendagri yang disebutkan pada pasal 11 dan pasal 52 tersebut, tokoh masyarakat Labuhanbatu H. Ramli Siagian mempertanyakan keabsahan dan kredibilitas kontrak, atau sewa menyewa pemakaian bekas gedung Akper Labuhanbatu tersebut.
"Ada apa dengan Pemkab Labuhanbatu...?, seperti kejar tayang saja, saya mencium ada bau Kolusi disini (Nilai kontrak-red)," ungkapnya.
Dengan tegas Haji Ramli meminta transparansi para pejabat Pemkab Labuhanbatu dalam menentukan kebijakan, tidak merugikan masyarakat Labuhanbatu demi kepentingan pribadi dan kolega.
"Saya berharap transparansi dalam menentukan kebijakan, jangan sampai masyarakat Labuhanbatu dirugikan demi kepentingan pribadi dan kolega, dan menguntungkan pihak tertentu, bila perlu pemerintah yang baru nanti melakukan revisi perjanjian kontraknya, pungkasnya (JB).
0 Komentar