Labuhanbatu,bantengmetro.com,-Ungkap kasus peredaran Narkotika, Satuan Narkoba polres Labuhanbatu tangkap 2 orang pelaku, satu diantara ibu rumah tangga (IRT)
Kapolres Labubanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, minggu 27/4/2022, Terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu, personil kembali amankan 2 pelaku
Penyelidikan selama dua pekan, Selasa 12 April 2022, 2 pelaku ditangkap, inisial HS (Hamdani Siregar) Lk 38 Th Warga Jl Sisingamangaraja, dan IRT AL (Ai Ling) 43 Th Warga Jl Sirandorung Ujung Rantsuprapat, terang Kasat Narkoba
Informasi awal, ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt, atas info itu, petugas gerak cepat lakukan undercoverbuy, dan berhasil amankan AL beserta BB sabu 100 Gram, disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning
Oleh Kasat Narkoba dan personil juga seorang Polwan, melakukan pengembangan ke rumah AL di Jl Sirandurung, dan berhasil menyita sabu sebanyak 10 bungkus dari lemari pakaian ukuran 1 Ons
Atas keterangan AL, dillakukan pengembangan ke Wilkum Polda Sumut namun tidak berhasil, diduga mereka adalah bagian dari jaringan, sebelumnya ,Adek sepengambilan AL inisial Kotek, terlebih dahulu diamankan pada th 2021, dan adek kotek tahun 2020, sekarang sedang menjalani Hukuman terang Kasat
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara ujar Martualesi (ik)
0 Komentar