SatNarkoba Polres Labuhanbatu amankan 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Satres narkoba Polres Labuhanbatu amankan 4 Pelaku penyalahgunaan narkotika, berikut barang bukti Jenis Sabu Seberat 28,72 Gram Netto, dan Uang Hasil Transaksi Sabu sejumlah Rp. 700.000.

Ke 4 pelaku yang diamankan, IL Alias Mail Alias Doyok 35, RN alias Duan 33
Warga Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia Kec.Kampung Rakyat Labusel, MS alias Aril 22 Warga Dusun IV Pariawan Desa Sei Plancang Kec.Panai Tengah, dan SY alias Udin, 43 Warga Dusun Kampung padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhanbatu.

 Sebelumnya Informasi diperoleh petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu, 11 Mei 2022 lalu sekira pukul 18.00 Wib, akan ada transaksi narkotika jenis sabu, dirumah kosong Dusun Ulak Makmur Desa Tanjung Mulia Labusel.

tanpa buang waktu, team  dipimpin Kasat Nakoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit idik l Iptu Eko Sanjaya, melunucur ke Tkp, dan berhasil mengamankan IL alias Mail alias Doyok disebuah rumah kosong, saat transaksi Narkotika jenis sabu terhadap MS

" dari Pelaku IL alias Mail disita 1 Plastik Klip Berisi Narkotika Jenis Sabu, Seberat 0,87 gram Netto, 1 Buah Kotak Rokok Merk Sempoerna berisi 30 Buah Plastik Klip Kecil Kosong, Uang Rp.100, dan 1unit Handphone Merk Samsung," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anbar Arlia Rangkuti Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu senin 23/5/2022

 IL mengaku, barang haram itu dia peroleh dari temannya diDesa yang sama, saat itu juga team kembali berhasil mengamankan RN, serta barang bukti 1 unit handphone android merk Samsung tipe SM-A525F/DS dan 12 lembar uang kertas Rp. 50.000 

Lebih jauh kata AKP Martualesi, setiba dikantor Satres narkoba, team Opsnal kembali mendapat Informasi, tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Adam Malik Perumahan DL.Sitorus  Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu

Menindak lanjuti informasi tersebut, team unit 1 yang dipimpin Kanit l Iptu Eko Sanjaya melakukan penyelidikan  
dan under cover buy menyamar sebagai pembeli, diprumahan DL Sitorus  tempat Transaksi Narkoba, dan berhasil menyiduk SY (43) warga Kampung Padang Pangkatan, beserta barang bukti diduga sabu bruto 1,08 gram

 Setelah dilakukan Penggeledahan kembali ditemukan Barang bukti, 1 bungkus paket klip kecil narkotika jenis sabu  bruto 1.04 gram dibawah sopa, juga 1 bungkus paket klip besar narkotika jenis sabu,  bruto 26.24 gram diatas lemari pakaian di kamar TSK,di" terang Kasat

Atas perbuatan melanggar Hukum,
IL alias Mail dan RN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)  Sub 112  ayat (1) Jo 132 ayat (1)  UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Tersangka MS alias aril dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sedangkan Tsk SY alias Udin, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(ik).

Posting Komentar

0 Komentar