Labuhanbatu,bantengmetro.com-Kasus dugaan penggelembungan data siswa oleh kepala sekolah SDN 15 Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel masih terus berproses dipolres Labuhanbatu.
Hal itu diungkapkan penyidik tipidkor Polres Labuhanbatu bahwa kasus yang ditanganinya itu masih berproses dan menunggu hasil keterangan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Masih proses bapak.
Menunggu pemeriksaan APIP", Ujar Parlin - Penyidik tipidkor Polres Labuhanbatu, Kamis (02/06/2022).
APIP singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian negara, inspektorat utama/inspektorat lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat/unit pengawasan intern pada kesekretariatan lembaga tinggi negara dan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota.
Adanya pengaduan masyarakat dan pemberitaan - pemberitaan beberapa media yang menyoroti kasus dugaan penggelembungan itu berawal dari adanya vaksinasi disekolah tersebut dan terjadi ketidaksesuaian data yang dimiliki pihak vaksinator dengan data siswa SDN 15 yang sebenarnya.
Adanya penggelembungan data siswa di SDN 15 Desa Binanga Dua diduga kuat sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 sebelum akhirnya dirubah dengan data jumlah siswa sebenarnya, yakni 106 siswa.
Tentunya, dengan adanya penggelembungan data siswa tersebut akan menambah penerimaan dana BOS tiap tahunnya dan disinyalir adanya kerugian negara.
Untuk itu masyarakat berharap agar proses hukum kasus SDN 15 dapat berjalan dengan baik dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, dan tidak mandek di Polres Labuhanbatu, Senin (06/06/2022), (Red).
0 Komentar