Labuhanbatu,bantengmetro.com-Problem Solving adalah suatu kemampuan untuk mengambil keputusan yang sulit dalam menyelesaikan permasalahan. Dalam dunia bisnis dan corporate istilah ini sudah dikenal lebih dulu, untuk memecahkan suatu permasalahan yang solutif dengan tidak adanya antar pihak yang dirugikan.
Dalam penerapan problem solving tentunya berdasarkan data dan informasi yang akurat, selain itu dibutuhkan soft skill (kemampuan komunikatif, mendengar, meneliti, menganalisa) agar problem solving dapat berjalan dengan baik, efektif dan efesien tanpa meninggalkan permasalahan baru.
Dunia hukum Indonesia juga akhir-akhir ini terus melakukan terobosan dan inovatif untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum tertentu ditengah masyarakat tanpa berujung dipengadilan.
Kejagung RI telah menerapkan istilah Restoratif Justice (RJ) juga bertujuan sama atau tanpa proses pengadilan, dan problem solving yang diterapkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan garda terdepan menerima dan melayani pengaduan masyarakat sebagai warga negara yang dilindungi hak-hak hukumnya, merupakan langkah tepat digunakan sebagai deteksi awal suatu masalah hukum.
Sebagai dasar hukum, dalam Surat Kapolri dengan No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (“ADR”) (“Surat Kapolri 8/2009”), tentang mediasi oleh kepolisian.
Polres Labuhanbatu dalam Dua hari berturut-turut telah berhasil menerapkan Problem solving terhadap Dua kasus yang diterima dan diselesaikan unti SPKT-A, diantaranya:
Selasa, 07 Juni 2022, pukul 08.00 wib s/d 14.00 wib diruang Kantor SPK-T Polres Labuhanbatu dengan melakukan Problem Solving terkait dugaan Tindakan "Menyebarkan konten bermuatan pornografi" yang diketahui pada Hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu yang di duga di Lakukan oleh Terlapor RIVAN FREDO MUNANDAR terhadap korban LENI LESTARI selaku anak kandung dari Pelapor A.n. JAMIL.
Rabu, 08 Juni 2022, pukul 02.30 wib diruang kantor SPK-T Polres Labuhanbatu juga diterapkan Problem Solving terkait dugaan Tindak Pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi Pada Hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 23.00 Wib di jl. SM. Raja, Gg. Naim II, Kel. Bakaran batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu yang di Duga Di Lakukan oleh Pihak Pertama : IRWANSYAH PUTRA, SAMSUL AJAR dan ANTONI RAMBE. Dengan Pihak Kedua : AMRIL SALEH HARAHAP.
Hasil yg di capai bahwa masing - masing dari kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara Kekeluargaan Dan Pelapor tidak akan menempuh jalur Hukum, demikian disampaikan PS KANIT I SPKT Polres Labuhanbatu AIPDA Supredi Harahap, Rabu, 08/06/2022 (Red).
0 Komentar