Penjelasan Kades Pasar Tiga, Jakaria Terkait Dana Transportasi Petugas Posyandu Selisih Rp. 9.600.000,-

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Dana Desa merupakan salah satu andalan pemerintah pusat untuk mensejahterakan rakyat, dengan dana desa yang cukup besar digelontorkan dan diharapkan dapat mendongkrak ekonomi kerakyatan warga desa.

Terkait hal itu, Kepala desa (Kades) Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labubanbatu, Sumatera Utara, Jakaria memberikan penjelasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Senin (08/08/2022) dikantor Desa bersama beberapa perangkat desa.

Menurut Jakaria, apa yang dilakukannya adalah bagian dari transparansi dan merupakan bentuk pertanggungjawabannya sebagai pengguna dan penanggungjawab anggaran.

"Sebagai Kades, saya mempertanggunggungjawabkannya kepada BPD dan masyarakat Desa Pasar Tiga dengan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi", ucapnya dengan tegas.

Dijelaskannya, dalam penggunaan anggaran TA 2021 sesuai dengan yang tertera pada papan baliho realisasi APBDes 2021 adalah benar adanya tanpa penyelewengan.

Dalam keterangannya, bahwa ada dana transportasi yang diberikan kepada 32 orang petugas posyandu sebesar Rp 100.000,-/bulan di Tujuh pos dengan nilai anggaran sebesar Rp 48.000.000,-.

Namun jika dilakukan perhitungan  sesuai keterangan Kades disinyalir ada selisih sebesar Rp 9.600.000,- dengan rincian seperti berikut;

7 Pos: 6 pos masing-masing 5 orang, jumlah 30 orang dan 1 pos 2 orang, total 32 orang dengan uang transportasi setiap bulannya Rp 100.000,- maka Dana Desa mengeluarkan biaya transportasi sebesar Rp. 3.200.000,- X 12 bulan = Rp 38.400.000,- ditahun 2021.

Total pengeluaran yang direalisasikan menggunakan dana desa tahun 2021 untuk transportasi petugas posyandu sebesar Rp 48.000.000,- dikurang hasil perhitungan Rp 38.400.000,- hasilnya selisih Rp. 9.600.000,- Rabu, 10/08/2022, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar