Labuhanbatu, Bantengmetro.com. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sewa rumah di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu untuk dijadikan sebagai rumah dinas Bupati dr. H. Erik Adtrada Ritonga.
Rumah yang diduga merupakan rumah pribadi dan sudah ditempati Erik Adtrada Ritonga bersama keluarganya, jauh sebelum menjabat sebagai Bupati itu disewa Pemkab Labuhanbatu sebesar Rp 300 juta dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Anggaran rumah sewa itu dapat dilihat disitus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Rabu (30/8/2022). Dijelaskan bahwa Pemkab Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan Belanja Sewa Rumah Negara Golongan I dengan no ID 33534497 dan tanggal pemilihan 1 Februari 2022 sebesar Rp 300 juta, dengan penunjukan langsung.
Pemkab Labuhanbatu juga menganggarkan Belanja Peralatan Rumah Tangga KDH sebesar Rp 200.000.000, pengadaan langsung dan no ID 34358616 tanggal pemilihan 1 Maret 2022.
M. Yusuf Siagian Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Labuhanbatu menjawab pertanyaan wartawan di kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (29/8/2022), "Sewa rumah Bupati itu sudah termasuk isinya ikut disewa" ujar Sekda.
Sedangkan besaran uang sewa rumah berdasarkan tim appraisal dari Propinsi Sumatera Utara (Sumut). "Besaran uang sewa rumah jabatan Bupati ditaksir oleh tim appraisal dari Propinsi Sumut" papar Yusuf Siagian Sekdakab Labuhanbatu.
Mengenai adanya pembelian perlengkapan rumah tangga yang dibeli ditahun 2022, Sekda Labuhanbatu menyebutkan, tidak ada masalah. Barang yang dibeli dapat dibawa kerumah dinas. "Nantinya, barang yang dibeli, akan dibawa kerumah dinas" papar M Yusuf Siagian.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 126/PMK 02/2021 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada Pasal 3, ayat 1 ada menyebutkan formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara, (ACD).
0 Komentar