Perbup Rumah Sewa Bupati Labuhanbatu, Dibutuhkan Sebagai Dasar Hukum

Labuhanbatu, Bantengmetro.com- Anggota DPRD Labuhanbatu dari fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN) belum mengetahui, apakah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum sewa rumah Dinas Bupati Labuhanbatu sebesar Rp 300.000.000, sudah ada atau tidak

Demikian dikatakan Ponimin Anggota DPRD Labuhanbatu dari fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN) menjawab wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi mitra komisi IV, Jumat (16/9/2022)"Saya belum tahu, ada atau tidak Perbup Labuhanbatu mengenai sewa rumah dinas Bupati" ujarnya.

Namun, sepengetahuan dirinya, Perbup itu dibutuhkan sebagai dasar hukum yang menetapkan besaran harga sewa rumah dinas negara golongan I. "Perbup sebagai dasar hukum penetapan harga sewa rumah dinas itu memang dibutuhkan" tegasnya.

Dijelaskannya, sebelum harga sewa rumah bupati ditetapkan, seharusnya ada pembanding. "Menurut saya mungkin sudah di hitung konsultan,  kalau sudah, maka sudah melalui regulasi.Kalaupun ada proses yang menyalahi, nantikan ada hasil audit BPK" paparnya.

Sebelumnya, M Yusuf Siagian Seketaris Daerah (Sekda) Pemkab Labuhanbatu menjawab pertanyaan wartawan di kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (29/8/2022), "Sewa rumah Bupati itu sudah termasuk isinya ikut disewa" ujar Sekda.

Sedangkan besaran uang sewa rumah, sudah di appraisal salah satu lembaga yang ada di Propinsi Sumatera  Utara (Sumut). "Besaran uang sewa rumah jabatan Bupati sudah ditaksir atau di appraisal salah satu lembaga yang ada di Propinsi Sumut" papar Yusuf Siagian Sekdakab Labuhanbatu.


Perlu diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 126/PMK 02/2021 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada Pasal 3, ayat 1 ada menyebutkan formula untuk menghitung tarif sewa rumah negara, (ACD).

Posting Komentar

0 Komentar