Tuntutan TKS Badan Layanan Umum Daerah RSUD Labuhanbatu "Mandek"

Labuhanbatu,Bantengmetro.com
Rapat dengar Pendapat ( RDP ) DPR Labuhanbatu bersama Tenaga kerja Sukarela ( Tks ) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labuhanbatu jum'at 23/9/2022 berakhir mandek"

Pasalnya begini,  Tuntutan ratusan tenaga kerja sukarela BLUD kabupaten Labuhanbatu, yang baru baru ini melakukan Orasi Aksi Damai didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu

Meminta Anggota DPRD Labuhanbatu, untuk memanggil dr Syafril selaku Direktur BLUD, agar dilakukan rapat dengar pendapat ( RDP)
Permintaan tersebut disahuti oleh Anggota DPRD Labuhanbatu, guna untuk dilakukan Rapat dengar pendapat, seputar tuntutan Tenaga Kerja Sukarela ( TKS ) yang tidak ikut serta dalam pendataan non ASN 

Jum'at 23/9/2022 dr.Syafril Direktur BLUD menghadiri Undangan DPRD, serta instansi terkait untuk dilakukan RDP diruang Gedung DPR

Namun apa daya, tuntutan ratusan TKS BLUD tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sebab mereka hanya Tenaga Kerja Sukarela.
Ketua DPRD labuhanbatu Hj.MeykaRianti Siregar ketika diminta tanggapannya, "TKS tidak bisa ikut mengajukan pemberkasan PPPK, itu regulasi yang mengatakan, namun kita akan mencari solusi" ujarnya.

Terpisah Direktur BLUD dr.Syafril juga mengatakan hal yang sama, kata Syafril mereka tidak bisa diajukan sebagai peserta pppk  non ASN

Sebelumnya juga sudah kita berikan informasi, bahwa untuk Tenaga kerja sukarela ( TKS ) tidak bisa kita ajukan sebagai peserta pppk  Non ASN, sebab Status lingkup kita BLUD ujar Syafril
Sebenarnya mereka hanya merasa ketakutan, karena tidak ikut serta sebagai peserta pppk non ASN, mungkin ada isu mereka terima, bahwa bulan 12 akan ada pemberhentian TKS, namun  Syafril menyangkal itu, tidak ada kaitan kesana.

Tidak ada kaitanya, tetapi Mereka tetap merasa ketakutan, belum ada niat kita untuk memberhentikan mereka, dan tidak ada kaitan dengan pemberkasan pppk.

"Janganlah cari - cari masalah, kerja sajala baik - baik, sebenarnya masih banyak yang bermohon,  ingin bekerja sebagai Tenaga kerja Sukarela (TKS ) di Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD ) ujar dr. Syafril,  ( ik ).

Posting Komentar

0 Komentar