Musda XIII Alwasliyah Labuhanbatu Sah, PT Medan Kuatkan Putusan PN Medan

Ket photo: Kuasa Hukum  Al-Washliyah Labuhanbatu, Suplinta Ginting
Labuhanbatu,bantengmetro.com-
Musda XIII Alwasliyah Labuhanbatu Sah secara Hukum,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, jatuhkan putusan dan kuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Atas gugatan kader Al Washliyah Labuhanbatu 

Gugatan Kader Al Wasliyah, terkait legalitas Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, yang  saat itu digelar tanggal 27-28 Maret 2021 waktu lalu.

"Dipimpin Majlis Hakim Tinggi Zainal Abidin Hasibuan, dengan register perkara Nomor : 391/Pdt/2022/PT-Mdn,  memeriksa dan mengadili permohonan banding PW Al --Washliyah Sumut. PT Medan menguatkan
amar putusan PN Medan dengan nomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn tanggal 8 Juni 2022 lalu," ujar Kuasa Hukum kader Al-Washliyah Labuhanbatu, Suplinta Ginting, Senin (26/9).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah  mengabulkan gugatan kader Al Washliyah Labuhanbatu. Serta menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar tanggal 27-28 Maret 2021 sah secara hukum.

SK PD Al Washliyah Labuhanbatu masa bakti 2021-2026 yang dikeluarkan PW Al-Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum, 

Oleh sebab  itu, PW Al-Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhanbatu masa bakti 2021-2026, sesuai dengan surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021 lalu

Gugatan kader Al Washliyah Labuhanbatu ini,  kata Ginting, dikarenakan Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara,  tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al-Washliyah Kabupaten Labuhanbatu tanggal 27-28 Maret 2021. 

Sebelumnya tanggal 30 maret 2021 hasil Musda XIII tersebut, telah disampaikam ke Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara,  Namun, Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah belum juga mengeluarkan Surat Keputusan ujarnya

Selasa 13/9/2022, pihaknya telah menerima hasil putusan pengadilan Tinggi, yang mana Majelis Hakim Tinggi memutuskan putusan dalam perkara tersebut, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Harapnya kedepan, mudah mudahan hasil putusan PT Medan bisa membawa berkah,  dan membuka pintu Islah untuk mengakhiri perbedaan pendapat, saling menerima perbedaan, kembali duduk bersama untuk membesarkan Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu.

Dia mengatakan, putusan ini dapat menjadi pembelajaran berorganisasi, menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara, baik warga Al-Washliyah maupun bagi pihak-pihak lain 

" Dalam waktu dekat, hasil putusan pengadilan Tinggi ini akan disampaikan beserta salinan putusan pengadilan Tinggi Medan kepada Muspida Labuhanbatu, sebelumnya juga telah disampaikan surat kepada Muspida, terkait hasil Putusan Pengadilan Negeri Medan, ujarnya.

Tujuanya, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Muspida,  menyangkut keabsahan Kepengurusan Al-Washliyah di Kabupaten Labuhanbatu, tidak bertentangan dengan putusan pengadilan ujar Ginting.

Namun demikian, Pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan aspek ukhuwah islamiyah, untuk menyelesaikan persoalan ini berdasarkan putusan PN Medan dan putusan PT Medan

"mari kita saling  intropeksi diri, dan saling menghargai serta menghormati proses Demokrasi dalam berorganisasi.demi membesarkam Al-Washliyah " ujar Ginting. (Ik)

Posting Komentar

0 Komentar