Warga Pertanyakan Kinerja Kepala BPN Wajo

Wajo, Bantengmetro.com - Dugaan Isu tak sedap tengah berhembus dimasyarakat terkait hal masalah pembayaran pembebasan lahan Arajang Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, Sulsel beberapa hari yang lalu.

Pasalnya dari para penerima hal masing masing dari pembayaran lahan tersebut, diduga adanya pemotongan hingga 5 persen dari nilai pembayaran yang diterima oleh para penerima lahan oleh oknum tertentu.

Informasi yang didapat dari salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan  dan dipublikasikan namanya dengan alasan tertentu mengatakan kalau dari pembayaran ganti rugi lahan yang baru baru ini Terealisasi di Kecamatan Gilireng tersebut yang total nilainya mencapai hingga angka Rp 25 milliar beredar dugaan isu kabar kalau adanya pemotongan yang dibebankan bagi para penerima ganti rugi lahan tersebut sebanyak 3 hingga 5 persen.

"Dugaan isu kabar itu memang berhembus dikalangan penerima kalau terkait pembayaran ganti rugi lahan ini ada pemotongan beberapa persen dengan alasan tertentu oleh oknum".Ucapnya singkat.

Secara terpisah Camat Gilireng Andi Afatih yang dihubungi perihal tersebut diatas 
Saat dihubungi awak media ini Selasa 10/01/2023 berkilah kalau terkait jumlah penerima dan luas lahan, datanya ada di kantor Pertanahan BPN Wajo.Kalau tidak salah infonya  luasannya kurang lebih 62 Ha dan ini berada di Desa Arajang saja, tapi angkat pasti ada BPN. Kami hanya memfasilitasi pelaksanaan pembayaran ganti rugi termasuk memfasilitasi penggunaan kantor Kecamatan sebagai tempat pembayaran.
Sedang terkait dengan adanya isu pemotongan hingga 5 persen, dirinya mengaku tidak tahu menahu dan siapa yang menerapkan 5% tersebut.Tutupnya

Sedangkan Kabag Pemerintahan Pemkab Wajo, Hj Nisrinah S Stp Msi dihubungi melalui pesan selulernya mengatakan kalau data itu tdk ada di saya, adanya di BPN dan kalau boleh tahu ini dalam rangka apa.Ringkasnya

Sedangkan Kepala ATR/BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin yang coba dimintai tanggapan atau klarifikasi terkait hal tersebut diatas hingga sore ini Selasa 10/01/2023 sekitar pukul 15.30 WITA belum berhasil sama sekali mendapatkan jawaban baik itu melalui ponsel selulernya ataupun untuk ditemui langsung dikantornya hingga berita diterbitkan.

Seperti diketahui sebelumnya sejumlah masalah dan aksi demo menyeruak terkait masalah pembayaran pembebasan lahan bendungan Paselloreng Gilireng yang menuntut untuk segera menuntaskan segala bentuk pembayaran pembebasan lahan tersebut yang hingga saat ini masih terdapat lahan yang belum terealisasikan semua pembayaran ganti rugi tersebut.
Seperti halnya dimana sebelumnya Puluhan warga dari Kecamatan Gilireng kembali melakukan aksi unjuk rasa, Rabu 14 Desember 2022 tahun lalu di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.

Massa yang didampingi oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menggelar orasi di Jalan Pahlawan Sengkang, depan Kantor BPN.
Mahasiswa dalam orasinya menyebut kepala BPN Wajo gagal menyelesaikan masalah ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng.

Ketua AMIWB, Syaifullah dalam orasinya mengatakan, kedatangan masyarakat di kantor BPN, karena keresahan akibat belum terselesaikannya proses ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng.

Lanjut Syaifullah, masyarakat sangat kecewa dengan kinerja kepala BPN dan meminta bertanggungjawab atas segala konflik yang terjadi di Paselloreng.

Syaifullah menuding ada oknum yang bermain dan mengakui tanah milik warga. Padahal warga Pasellorenglah yang selama ini selalu membayar pajak tanah tersebut.

Saat itu pada hari Rabu 14 Desember 2022 tahun lalu Kepala BPN Kabupaten Wajo, Syamsuddin yang juga mantan Kepala BPN Sidrap ini, menjelaskan alasan belum terbayarnya ganti rugi lahan 42.97 Ha yang untuk lahan lokasi Paselloreng Desa paselloreng untuk bendung Paselloreng. Katanya lahan itu belum dibayar karena adanya perubahan data dari kepala desa setempat.

Selain itu, lanjutnya, kasus ini dalam penanganan hukum Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, karena adanya laporan dari okum yang mencederai proses pembayaran ganti rugi lahan. Dan apabila dibayar maka akan berdampak hukum bagi ketua P2T, kepala desa dan penerima uang ganti rugi.

“Kasus ini dalam penanganan Kejati, saya sudah dua kali diperiksa di Kejati, ” ujarnya, (AE/Red).

Posting Komentar

0 Komentar