Kisruh Konstatering Ala PN-Rap, BPN Pilih Taati Regulasi

Labuhanbatu,bantengmetro.com
-penegakan hukum beberapa kasus di Labuhanbatu, terkesan " serampangan." Sebab, perjalanannya terkesan bertolak belakang dengan  regulasi.

Diantaranya, kisruhnya konstatering (pencocokan objek sengketa) lahan antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing cs di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir digelar diPengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap),  tentang perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa (31/1/2023) waktu lalu

Dilokasi aksi saling dorong security perusahaan dengan puluhan masyarakat, yang lahannya berdampingan dengan objek perkara, dikarenakan kuasa hukum pemohon konstatering tidak hadir, dan Kantor Pertanahan/BPN Labuhanbatu sebagai juru ukur, juga absen.

Belakangan diketahui, ketidak hadiran pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu, dikarenakan PN-Rap belum memberikan administrasi, yang diminta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

Menurut Kasi-5 Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Febby Richard Immanuel L Tobing, sast dikonfirmasi wartawan Selasa (7/2/2023), syarat yang harus dipenuhi jelas tertuang pada peraturan KBPN nomor 1 tahun 2010, PP RI nomor 24 tahun 1997 dan PP RI nomor 3 tahun 1997 terangnya

Ketidak hadiran mereka mempunyai alasan yang tepat, walaupun telah dua kali diundang oleh PN- Rap, dan dibalas dengan surat resmi. Namun mereka tetap meminta berbagai persyaratan.

" kami tetap siap untuk menghadiri, dan telah koordinasi dengan juru sita PN terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi sampai pelaksanaan konstatering belum dapat dilaksanakan," aku Febby melalui WhatsApp.

Sementara, kinerja berlandaskan regulasi oleh Kantor Pertanahan Labuhanbatu, terkesan kurang sebanding dengan pemahaman PN-Rap. Misalnya, menurut Panmud Perdata PN-Rap, Sapriono, malah konstatering tidak hal yang mutlak dilakukan.
 
" katanya, pelaksanaan konstatering bukan hal yang mutlak untuk dilaksanakan, sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang telah bersertifikat," ujar Sapriono melalui WhatsApp, Selasa (7/2/2023) sore.

Dalam hal ini, pernyataan Sapriono disanggah oleh Mangasi Tambunan, dan Sudarsono selaku kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Kewajiban pelaksanaan konstatering jelas tertuang di Pasal 93 PP RI nomor 18 tahun 2021.

"Dasar kita,  PP 18 tahun 2021 pasal 93. Kenapa kita minta konstatering, karena terdapat ketidakcocokan batas pada objek, seperti sebelah Utara dan Selatan," tegas Tambunan via telepon, Rabu (15/2/2023).

Lebih jauh kata  Mangasi Tambunan, poin 2 di pasal yang sama disebutkan, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,
panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran, kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi 

untuk lebih memastikan letak dan batas tanah, objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita, dan bertanggung jawab atas letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjuknya.

"Artinya, regulasi mengatur keharusan kelengkapan syarat-syarat dan konstatering wajib dilakukan, apalagi ada ketidak cocokan. Kita sudah sampaikan fakta dan data, artinya kita siap menjunjung aturan maupun perundang-undangan," ujar Tambunan 

Data diperoleh, dua surat balasan dari Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang ditujukan ke PN-Rap, berkaitan pemenuhan syarat-syarat sebelum konstatering, seperti  batas dan persetujuan yang berbatasan surat kuasa jika dikuasakan.

Selanjutnya, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan, serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan. 

Sebelumnya, pelaksanaan konstatering yang digelar PN Rap pada Selasa (31/1/2023) siang lalu, atas perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, gagal dilaksanakan. Tim yang turun akhirnya tidak sampai masuk ke lahan sengketa.

Pasalnya, puluhan masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan lahan sengketa, meminta agar juru ukur dari Kantor Pertanahan Rantauprapat harus hadir untuk menentukan titik koordinat.

Mereka khawatir, jika pencocokan lahan hanya berdasarkan sepihak, maka tanah mereka juga akan terkena imbasnya, (ik).

Posting Komentar

0 Komentar