Lahan PTPN III Menjadi Gunung Sampah, Kandir Medan Bungkam

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Kantor Direksi (Kandir) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan Wartawan terkait sampah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dibuang kelahan PTPN III Janji.

"Terima kasih atas informasi yang diberikan,"Kata Humas Kandir Medan Tondi Lubis Menjawab Wartawan,Jum'at (17/2/2023).

Namun Tondi belum memberikan tanggapannya, tindakan apa yang akan dilakukan pihaknya terkait lahan PTPN III yang menjadi gundukan sampah oleh pemkab Labuhanbatu, hingga berita ini dikirimkan keredaksi.

Menanggapi itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dahlan Bukhori mengatakan kalau persoalan sampah di Labuhanbatu sudah puluhan tahun tidak selesai-selesai,bahkan persoalan pernjanjian antara pemkab dengan PTPN dengan memakai lahan entah bagaimana persoalannya.Namun hingga sampai saat ini tidak terselesaikan juga.

Padahal persoalan sampah itu dapat menjadi berkah tergantung bagaimana cara melakukan kajiannya.Persoalan sampah ini sudah lama sekali namun belum juga terselesaikan juga.

"Bagaimana jika pihak PTPN melakukan kajian terhadap TPA yang saat ini digunakan pemkab,lalu dimana kita akan membuang sampah, sedangkan sampai saat ini kita belum memiliki lahan untuk TPA pemkab Labuhanbatu,saya rasa persoalan ini cukup serius juga,"Bilang Dahlan.

Diberitakan sebelumnya, Pembuangan sampah Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang dibuang ke tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III janji tepatnya berlokasi di Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara ternyata belum memiliki izin dari pihak PTPN III.

Informasi dihimpun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dilakukan pemkab itu hingga sampai saat ini masih menjadi perbincangan dikalangan pihak BUMN atas TPA tersebut.Selain itu pemkab Labuhanbatu diduga semangkin merambah atas TPA yang telah dipakai Pemkab.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir Muhammad Safrin,M.Si membenarkan kalau PTPN III belum memberikan izin terkait itu.

"Setahuku tidak pernah ada surat PTPN III ke DLH terkait soal izin itu,"Kata Safrin Menjawab Konfirmasi Wartawan,Kamis (16/2/2023) melalui pesan WA nya.

Sementara itu manager PTPN III M.Mustaqim Pane melalui Bonar Purba selaku Humas kerani mengatakan bahwa PTPN 3 hanya menempatkan di lokasi TPA yang sudah ada.Diluar itu PTPN III tidak memberikan atas sampah yang dibuang Pemkab.

"Sudah pernah juga dipublikasikan atas pembuangan sampah yang berserakan di lokasi perkebunan,bahkan saya menurunkan anggota untuk membersihkan sampah yang berserakan disepanjang areal PTPN III.Kalau soal perjanjian soal TPA coba ke DLH dulu ditanya,"Sebut Purba.(Abi)

Posting Komentar

0 Komentar