Ungkap Kasus Narkotika, 2 Warga Bilah Hilir Diamankan Polisi

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Ungkap kasus narkotika jenis Sabu, 2 orang warga lain jenis di kecamatan Bilah Hilir, diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, ujar Kapolres AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H,

Awalnya Senin 20 Februari 2023 lalu, sekitar Pukul 16.20 Wib di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir, Personil berhasil mengamankan seorang laki-laki  TMP.SHBG Alias UCIL, beserta 1  bungkus plastik klip narkotika jenis sabu", ujar Roberto, Selasa 01/3/2023.

Saat diinterogasi,Pelaku Ucil mengaku narkotika jenis sabu ia peroleh dari  JI,  atas pengakuan Tsk, tanpa buang waktu Tim langsung  bergerak melacak JI kerumahnya diDesa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir
Dilokasi TIM Satres nakorba tidak berhasil menemukan JI, atas keterangan Pelaku UCIL , ditas tangan ibu yang sedang duduk diteras rumah tersebut, ditasnya ada disimpan narkotika jenis sabu, ujar AKP Roberto

Dilakukan pemeriksaan terhadap ibu itu, benar ditas tangan milik ibu inisial SA.NI HSB Alias NANI,  yang duduk di teras rumah itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, 

Hari itu kedua Tersangka beserta barang bukti,  langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan  ke 2 tersangka TMP.SHBG Alias UCIL dan Tsk SA.NI HSB Alias NANI, yang telah melanggar Pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,(ik).

Posting Komentar

0 Komentar