Berkat Koordinasi Kodim 0209/LB Dengan Satresnarkoba, Berhasil Amankan Seorang Residivis Narkoba

Ket. Foto: Kasatnarkoba (Kiri) bersama Pasi Intel Kodim 0209/LB (Kanan)

Labuhanbatu;bantengmetro.com
Residivis berulah lagi" akhirnya  kembali terciduk Tim gabungan, Intel Kodim 0229/LB dan Satresnarko Polres Labuhanbatu

Penangkapan sorang Residivis inisial  KAL alias Kamal  bandar narkoba di Dsn.Tanjung Makmur, Tanjung Harapan, Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu. Rabu 05/04/23, ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi.

Berawal  Informasi dari masyarakat KAL alias Kamal  sedang beraksi kembali melakukan giat edar Narkotika, oleh gabungan intel kodim 0209/LB dan satres narkoba labuhanbatu merespon dan melakukan Koordinasi.



Lebih jauh kata Roberto, Koordinasi  personil intel kodim 0209/LB dan petugas satres narkoba, untuk penyelidikan tentang peredaran Narkotika, di Dsn. Tanjung Makmur,Tanjung Harapan, Kec. Pangkatan, Labuhanbatu.

Rabu,  05 April 2023 Tim Gabungan terjun ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku inisial KAL Alias Kamal berikut barang bukti, dilokasi yang telah menjadi Target operasi ( TO ).

Dari tersangka diamankan , 4 buah plastic klip kecil berisi  narkotika jenis sabu berat 3,7 gram brutto,  1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek, uang tunai  Rp. 1.630.000 (satu ., 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala, 1 buah tas warna hitam, dan 1 buah handphone merk Vivo.



Saat ini pelaku telah ditahan di tahanan sat narkoba polres Labuhanbatu, KAL  merupakan residivis tahun 2019 yang pernah di hukum penjara, mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya, ujar AKP Roberto.

Setelah itu dilakukan gelar perkara bersama pengawas Internal dan pihak Kodim 0209/Lb, di Ruang Gelar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, KAL Alias Kamal, sesuai pasal 184 KUHAP, dan telah cukup bukti  Melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, 
   
Atas perbuatanya KAL  dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tutup Kasat Narkoba.(ik)

Posting Komentar

0 Komentar