Residivis Berulah, Kembali Masuk Buih

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-ARR (L/29) Resedivis yang berulah akhirnya kembali masuk buih, ujar AKBP. J. H.Hutujulu SI.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. Senin, 10/04/23.

Pelaku yang diamankan adalah seorang Residivis Bandar Narkoba Tahun 2015, inisial  ARR, 29 Thn Warga Jln. Manap Lubis Kampung Sawah, Kel. Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan batu, Sumut.

Kata Kasat, penangkapan ARR, berkat informasi yang diterima Sabtu, 08 April 2023 sekitar jam 16.15 Wib, di  Jln. Kandis Kel.Padang Bulan Kec. Rantau Utara di depan kos-kosan, diduga sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu. 

Tanpa buang waktu, Team langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju tkp,  dilokasi diduga ARR saat itu sedang  menunggu pasienya, melihat momen yang tepat petugas langsung  melakukan penangkapan.

Dari pelaku diamankan 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal di duga narkotika 4,70 gram bruto, 1 unit HP merek Nokia warna Hitam, 1 unit HP Android merek Vivo warna Biru, dan 1 unit Sepeda Motor merek Kawasaki Ninja tanpa Nopol dengan Nomor Mesin KR150CEP43169, 

Lebih jauh katanya, saat dilakukan penangkapan terlihat pelaku sempat membuang 1 bungkus plastik klip transparan, di duga berisikan Narkotika jenis sabu, ke arah tembok pagar kos-kosan yang berjarak 1 meter dari  posisi pelaku.

Setelah dilakukan interogasi oleh Tim  terhadap  pelaku ARR, ARR mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dalam kasus itu, dijelaskan AKP Roberto, tersangka diduga bandar narkoba inisial ARR dikenakan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"ARR dipersangkakan  tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), UUĺ RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara", tutup Kasat (ik) .

Posting Komentar

0 Komentar