Klaim Asuransi di ACC Finance Tak Kunjung Cair, Polres Labuhanbatu Periksa Saksi


Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Kasus dugaan penggelapan asuransi jiwa oleh ACC Finance Rantauprapat terhadap nasabahnya atas nama almarhum John Rinal Siagian yang dilaporkan oleh ahli waris Nurlela br. Siregar di Polres Labuhanbatu berlanjut. Saat ini, Penyidik Polres Labuhanbatu memanggil saksi Aswandi Sagian dan Deni Pardosi, yang mana klaim asuransi satu unit mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx tak kunjung dicairkan.

Penasehat hukum Beriman Panjaitan, SH, MH selaku penasehat hukum pelapor Nurlela menyebutkan, pemeriksaan saksi pelapor ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan. Sebagaimana telah dilaporkan melaluI laporan dengan nomor STTLP/B/878/Yan 2.5/ VII / 2023/ SPKT RES – LBH Pada Hari Senin, 17 Juli 2023.
”Pemeriksaan saksi pelapor ini dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan laporan pelapor dan bisa memberikan keterangan dugaan penggelapan yang dilakukan ACC Finance Cabang Rantauprapat,”katanya.

Hasil pantauan suararakyat.online, Penyidik Resum Polres Labuhanbatu memanggil 2 Saksi Aswandi Sagian dan Deni Pardosi mulai pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan keterangan saksi tersebut berlangsung hingga 16.00 WIB. 

Pada pemberitaan sebelumnya, Nurlela sebagai istri dan ahli waris almarhum John Rinal Siagian telah melaporkan meninggalnya sang suami pada tanggal 08 Juli 2022 selaku nasabah ACC Finance cabang Rantauprapat beralamat di JL SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 20 Juli 2022. Namun, pihak ACC Finance meminta Nurlela agar segera membayar angsuran untuk bulan juli dan agustus, agar lebih mudah proses pengajuan klaim asuransi jiwa.

Oleh karena itu, ia melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan melayangkan Somasi sebanyak dua kali agar pihak leasing mau memberikan jawaban atas klaim asuransi satu unit mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing yang tertera dalam point 10 Bagian II yang isinya:

“Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ), ucap Nurlela. (red/Bembeng)

Posting Komentar

0 Komentar