AKP Ghulam PLT Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Pertanyakan Kode Etik Jurnalistik

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-PLT Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP, Ghulam Yanuar Lutfi dinilai belum memahahami kode etik jurnalistik terkait narasumber, Kamis, 23/11/2023.

Hal itu diungkapkan Pemimpin Redaksi (Pempred) Bantengmetro.com Bung JB Gultom saat melakukan konfirmasi via WhatsApp (WA) melalui Chat pribadi, 08/11/2023 lalu.

Ghulam mempertanyakan dari siapa mendapatkan info itu (Kasus - Red) dan meminta agar mengungkapkannya.

Sudah barang tentu sebagai seorang awak media yang profesional dan menjunjung tinggi etika profesi pers yang diatur dalam kode etik jurnalistik akan menolak itu.

Atas dasar itu Bung JB Gultom menolak permintaan AKP Ghulam untuk mengungkapkan narasumber, dan mempertanyakan kapasitasnya, mengingat Ghulam sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan sudah menempati jabatan strategis dikepolisian.

"Permintaan beliau saya tolak karena bertentangan dengan kode etik jurnalistik, namun beliau tetap meminta untuk membuktikan, ya akhirnya kita kirim isi kode etik jurnalistik dalam pasal 7", terangnya.

Untuk diketahui, Bunyi pasal 7 kode etik jurnalistik jelas dikatakan bahwa identitas narasumber harus dilindungi demi keamanan pribadinya dan keluarganya, demikian bunyinya:

"Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan"

Bung JB Gultom menyarankan agar setiap anggota dikepolisian khususnya yang ada dipolres Labuhanbatu, memahami kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang diatur dalam undang-undang pers dan untuk melaksanakan kegiatannya diatur dengan kode etik jurnalistik.

"Saya sarankan setiap anggota kepolisian setidaknya memahami kebebasan pers dan kode etik jurnalistik, karena instansi kepolisian adalah mitra kita (Media), untuk mendapatkan informasi, karena kepolisian kan pelayan masyarakat, sebagai sosial kontrol tentunya kita butuh layanan informasi, bukan justru mempertanyakan hal-hal yang tidak substansial", Saran Ketua DPC Masyarakat Penggiat Anti Narkoba (MAPAN RI) itu dengan tegas. 

Menurut Bung JB lagi, apabila itu dapat dilakukan maka sinergitas antara awak media dengan instansi pemerintah akan berjalan dengan baik, terlebih saat ini memasuki tahun politik.

"Cobalah untuk dapat saling memahami tufoksi masing-masing, akan sangat memudahkan kedua belah pihak, karena media juga butuh narasumber, mengingat kita telah memasuki tahun politik, kita perlu menjaga kondusifitas, jangan memperkeruh keadaan", pungkasnya, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar