MAR Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Petugas, DI Status DPO

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Disebuah warung makan jalan Iwan maksum Kelurahan ujung Bandar, Kecamatan Rantau selatan Labuhanbatu, jadi saksi bisu tempat transaksi jual Narkotika jenis Sabu

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK,melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH, ungkap penyalahgunaan narkotika di Warung Makan, Jln Iwan Maksum Kel. Ujung Bandar Kec.Rantau Selatan Sabtu (11/11/23)

Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat, adanya penjualan Narkotika jenis sabu di sebuah Warung Makan, di Jln Iwan Maksum Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan

Atas info tersebut terang Kasi Humas, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di TKP,  hari itu petugas mengamankan 1 orang tersangka MAR, dan 3 buah paket narkotika jenis sabu seberat 0.54 gram bruto, dan 2  buah skop terbuat dari pipet, serta Uang  tunai Rp.145.000, juga 10 plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengaku barang haram Narkotika jenis Sabu tersebut, di perolehnya dari seorang laki-laki inisial DI.ujar Kasi Humas

Atas keterangan tersangka,Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan,mencari keberadaan tersangka DI (DPO)

Kata parlando, saat ini tersangka dan barang bukti (BB ) telah diamankan dipolres Labuhanbatu,Tsk dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika tegas Kasi Humas (ik)


  
 

Posting Komentar

0 Komentar