Miliki Pil Ekstasi, MI Warga Labura Diciduk Polisi Di Penginapan

Labuhanbatu,bantengmetro.com-MH alias Iqbal (21) thn warga pasar Baru Dusun I Desa Terang Bulan Kec. A.Natas Kabupaten Labura, diciduk Team opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, di penginapan Permata INN Jalan. Jend. Ahmad Yani Kel.Kartini, Kec.Rantau Utara, Kab.Labuhanbatu, Sabtu 16 /12_2023, sekira pukul 01.30 Wib.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, kepada wartawan Sabtu 23/12/2023, Team kita terima informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi disalah satu penginapan 


Menindaklanjuti info itu lanjut AKP Roberto, Petugas kita langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan.saat dilakukan penggeledahan oleh team, didapati barang bukti pil ekstasi seberat 1,65 gram dari tangan pelaku M-I alias Iqbal yang diduga siap edar

"Antara lain barang bukti yang diamankan, 3 butir pil ekstasi seberat 0.97 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran pil ekstasi seberat 0,68 gram bruto, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit handphone android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam BK 3882 JAM," terang Kasatnarkoba

Dijelaskanya, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dan dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara.tegas Roberto (ik)

Posting Komentar

0 Komentar