2 Warga RantauPrapat Pelaku Narkoba, Disikat Polisi


Labuhanbatu,bantengmetro.com
-Dua orang pelaku Narkotika jenis Sabu inisial THD alias taufik 24 warga Jln MH.Tamrin Rantauprapat, BBS alias Bona 24 thn warga jln.Agus Salim Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, disikat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin 29/1/2024.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L.Malau S.I.K melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP. P. Napitupulu SH,  katanya, 20 Januari 2024 kemarin Petugas Polres Labuhanbatu, terima informasi, ada 2 Pria sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Aek Paing.


Atas informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 orang tersebut, saat itu sedang menaiki Sp.Motor di jalan Aek Paing Kec. Rantau Utara


Lebih jauh kata dia, ketika dilakukan  penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari kedua pelaku seberat 3,79 gram bruto, hari iti pelaku mengakui narkotika tersebut di peroleh dari seorang laki-lakiI inisial A.

Setelah itu Tersangka beserta Barang Bukti 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,79 gram bruto,1unit HP android Asus warna hitam, 01unit Sp.motor Kawasaki BK.2488-AJF. digelandang ke Polres Labuhanbatu, dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Parlando (Ik)

Posting Komentar

0 Komentar