Labuhanbatu,bantengmetro.com-Lagi bersenang-senang menikmati Daun Ganja, 6 orang pelaku warga Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu Selasa, 23/1/2024.
6 orang pria warga Dusun Setia Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama-sama, DCS (33), EP (44), MJN (37), MGP (33), TS ( 36),dan BS (56)
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Sabtu (27/01/2024) di Mapolres, Labuhanbatu.
Kata Parlando, ungkap kasus ke 6 Tsk sedang "pesta" ganja itu, informasi diterima Selasa 23/1/2024 sekira pukul 19.30 Wib, oleh tim Opsnal Satres Narkoba Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal, bahwa di dusun tersebut sedang ada pesta narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, benar di Tkp didapati 6 orang pria diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.ujar Kasi Humas
"Oleh Team dilakukan pengerebekan, dan ditemukan barang bukti 3 batang lintingan rokok berisi campuran ganja seberat 3,63 gram bruto, 1 bungkus gulungan kertas berisi ganja seberat 1,35 gram bruto, berikut 1 unit handphone android merk Oppo A16 K warna hitam," Terang dia
Lebih jauh kata Parlando, saat tersangka diinterograsi oleh petugas, tersangka mengakui ganja yang mereka miliki diperoleh dari DCS.
"Atas perbuatan mereka yang telah melanggar Hukum, Para tersangka beserta barang bukt, digelandang ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tutupnya (ik)
0 Komentar