IS Beserta 2,37 Gram Sabu Diamankan Polisi

Labuhanbatu, bantengmetro.com
Menindak lanjuti aduan masyarakat,Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, amankan pelaku Narkoba jenis sabu inisial IS lk, 28 thn di Jl Sere Lk Bangsal Kel. Padang Matinggi,:Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu Minggu, 18/02/2024.

Demikian Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau,SIK, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH Selasa 20/02/2024, Pelaku IS diamankan Tim Satres Narkoba dipimpin AKP. R.Sianturi SH bersana Tim Opsnal 

Kata parlando, Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 18.40.Wib di jalan Sere Lk Bangsal Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku IS, berikut barang bukti 16 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,37 gram bruto.

Atas perbuatan yang harus dipertanggung jawabkan, pelaku IS berikut barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, guna proses hukum selanjutnya  ujarnya

Lebih lanjut, Parlando menegaskan langkah tegas harus dilakukan untuk memberantas peredaran Narkoba ,sesuai tegline Polda Sumut " Narkotika Musuh Bersama", disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Effendi.

Saat ini pelaku IS di tahan di RTP Polres Labuhanbatu, dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tutup Parlando (ik).

Posting Komentar

0 Komentar