Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu

Labuhanbatu,bantengmetro.com-Polres Labuhanbatu musnahkan Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, Pemusnahan barang bukti oleh Kapolres AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K. bersama Forkopimda Labuhanbatu dan Labura, di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Senin (18/03/2024)

Disaksikan Bupati Labura Hendriyanto Sitorus S.E.,Plt.Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar S.Pd, Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, Ketua PN Rantauprapat, Kajari Labuhanbatu, pejabat  Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Paur Psikobaya AKP R. Fani Miranda, S.T., Kepala BNNK Labura Karno Adi Swasono, S.T., M.Si.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kg. Barang bukti berupa 15 bungkus plastik besar berwarna biru bertuliskan "Number One" berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 gram netto.

Kamis, 22 Februari 2024, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu terima informasi dari masyarakat, bahwasyanya akan ada masuk narkotika melalui jalur pantai Kecamatan Kualuh Leidong  Labura, memanfaatkan kesibukan Polri dalam pengamanan Pemilu 

Terhimpun informasi yang diperhitungkan pelaku akan masuk dari perairan jalur tikus, di Jatuhan Golok Desa Simandulang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Tim bergerak dipimpin Kasatres Narkoba kelokasi yang diduga perlintasan tersangka.

Lanjut Kapolres, Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 19.30.Wib, Tim Satres Narkoba dipimpin AKP. Roberto Sianturi SH, berhasil mengidentifikasi satu unit sepeda motor Honda CB 150 Verza dengan nomor polisi BK-2644-JAM;, dikendarai seorang laki-laki membawa karung dari Jatuhan Golok Desa Simandulang menuju Kota Tanjung Balai.

Saat itu Tim coba menghentikan Tsk namun Gagal hingga terjadi kejar-kejaran, dan petugas menabrak Sp.Motor tersangka hingga terjatuh, Tsk  melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit warga,  dilakukan pencarian  bersama warga namun tidak ditemukan ujar Kapolres

Kata Kapolres, Barang bukti 15 bungkus Sabu bermerkan Number One dibungkus plastik warna biru, Beserta Sp.Motor dibawa Satres Narkoba Polres untuk diproses selanjutnya.

Atas kejelian dan penyelidikan petugas Satresnarkoba berhasil mengetahui  keberadaan Tsk AG Als Ali, lalu ditangkap  Sabtu, 09 Maret 2024, di Jalinsum Desa Seberda Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

 Saat diintograsi petugas, Tsk AG mengaku pada Kamis 22/2/2024 lalu ada membawa sabu sebanyak 15 bungkus besar, akan diserahkan kepada warga Sungai Loba Kabupaten Asahan, dengan imbslan upah Rp 15.000.000 Terang AKBP Bernhard Malau

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.Tutup Kapolres (ik)



 

 

Posting Komentar

0 Komentar