Miliki 0,24 Gram Sabu, Anto Warga Simpang Marbau Diamankan Polisi

Labuhanbatu.bantengmetro.com
-Miliki 0,24 Gram Narkotika Jenis Sabu sabu, M alias Anto 38 Tahun warga  Dusun II Gg.Amal Desa Simpang  Marbau Kecamatan Na X-IX  Labuhanbatu Utara diamankan petugas Kepolisian Sektor Marbau Polres Labuhanbatu.

Kinerja  baik kembali terlihat dijajaran kepolisian Labuhanbatu, yang kembali berhasil menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. inisial M Als Anto 38 thn,warga Dusun II Gg. Amal, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK Sabtu 04/05/2024 melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, katanya, Tersangka diamankan  Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung SH,di Dusun IV Purwosari, Desa Aek Tapa  Kecamatan Marbau  Labura


Dijelaskanya, Rabu 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.45 WIB. Tsk M Als Anto berhasil diamankan beserta barang bukti,1 klip plastik kecil diduga sabu seberat 0,24 gram, juga 1 buah mancis, untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau.

Selain itu, Kapolsek Marbau AKP. Gesson Saragi menegaskan, "Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita basmi Narkoba agar tidak merusak generasi muda, juga sampaikan  apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku M Als Anto telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu, dan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ujarnya (ik)

Posting Komentar

0 Komentar