Bantengmetro.com,Labuhanbatu Utara, Kepala sekolah (Kasek) SMKN 2 Kualuh Selatan, Kab. Labuhan Batu Utara, Prov. Sumatera Utara, Agus Sartika Silaban dengan sangat percaya diri menjelaskan, Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa digunakan untuk membayar gaji honorer Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1, Rabu (04/06/2025).
Hal itu diungkapkannya, saat ditemui di ruang TU SMKN 2 Kualuh Selatan, didampingi wakil Kepala sekolah bidang humas, Joko MZR Hutagaol, dan sejumlah tata usaha yang berada di ruangan itu.
Disebutkannya, siswa SMKN 2 Kualuh Selatan sebanyak 542 orang, dan dibebankan membayar uang SPP sebesar Rp 63.000,- setiap bulannya.
Sartika Silaban menambahkan, jika dana SPP yang dikutipnya, dipergunakan untuk membayar gaji Guru Honor Sekolah (GHS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1 sebanyak 20 orang.
Dikatakannya, bahwa Ia sudah menjalankan kebijakan tersebut, selama menjabat dua tahun lebih, sebagai kasek SMKN 2 Kualuh Selatan.
Namun meski sudah lebih dari dua tahun, Sartika Silaban seakan tidak mengetahui, bahwa penggunaan uang SPP tidak diperkenankan untuk membayar gaji guru honorer dan semacamnya.
Uang SPP adalah dana yang dibayarkan oleh siswa atau orang tua siswa, untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.
Penggunaan uang SPP dapat dipergunakan, seperti:
- Biaya listrik, air, dan kebersihan
- Biaya perawatan dan pemeliharaan fasilitas sekolah
- Biaya kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan siswa
Uang SPP tidak boleh digunakan untuk membayar gaji honorer GTT atau pegawai lainnya.
Gaji honorer GTT biasanya dibayarkan dari anggaran sekolah, yang bersumber dari pemerintah atau sumber lain yang sah.
Kebijakkan Sartika Silaban menggunakan uang SPP membayar gaji guru honorer patut dipertanyakan, karena hal itu bertentangan dengan permendikbud yang melarang penggunaan uang SPP untuk membayar gaji honorer Guru Tidak Tetap (GTT), antara lain:
1. Permendikbud No. 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini menegaskan bahwa pungutan dan sumbangan biaya pendidikan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan operasional sekolah.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tentang Komponen dan Besar Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan biaya pendidikan, termasuk uang SPP, untuk kegiatan operasional sekolah dan kepentingan pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan.
Peraturan ini menegaskan bahwa dana pendidikan harus digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan dan kegiatan operasional sekolah.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, penggunaan uang SPP harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semestinya sekolah harus memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang baik, penggunaannya juga harus transparan dan akuntabel, untuk memastikan bahwa uang SPP digunakan untuk kepentingan pendidikan, dan kegiatan operasional sekolah.
Selain kutipan uang SPP, ternyata, Sartika Silaban juga melakukan pengutipan uang osis, sebesar Rp 7.000/bulan, dan dibayarkan sekaligus untuk satu tahun penuh.
Diketahui, menurut penjelasan beberapa siswa yang juga hendak bergegas pulang, bahwa mereka juga dibebani Uang Osis.
"Ada pak, uang OSIS Dikutip dan bayar sekaligus pak", ucap siswi kelas XI berinisial "L"dan " T" itu dengan senyum.
Kutipan uang Osis tidak pernah di ungkapkan Sartika Silaban, meski beberapa kali dipertanyakan, bahwa Sartika Silaban tidak mengakui adanya kutipan lain disekolah yang Ia pimpin, selain SPP. (JB).
0 Komentar