Bantengmetro.com,Labuhanbatu Utara,-Penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024 SMKN 2 Kualuh Selatan, tidak transfaran dan layak untuk dipertanyakan, Minggu (08/06/2025).
Pasalnya, info grafis yang dipampangkan pihak sekolah di dinding pintu masuk sekolah, hanya memaparkan anggaran secara gelondongan, tanpa mendetail.
Untuk diketahui, sesuai juknis dana BOS Tahun Anggaran (T.A) 2024, ada 12 pos anggaran, diantaranya: "Perawatan sarana dan prasarana" dan juga "Penyediaan alat multimedia pembelajaran".
Keduanya memiliki tujuan yang berbeda, sesuai dengan juknis pada penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024.
Sarana dan prasarana (Sarpra) biasanya mencakup fasilitas fisik sekolah, seperti bangunan, ruang kelas, dan peralatan pendukung lainnya.
Sementara itu, multimedia biasanya mencakup peralatan dan teknologi, yang digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar, seperti komputer, proyektor, dan perangkat lunak.
Faktanya, penggunaan dana BOS pada pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 251.301.049,- juga digunakan untuk membelanjakan penyediaan alat multimedia pembelajaran, seperti laptop dan infocus.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala sekolah (Kasek) SMKN 2 Kualuh Selatan, Agus Sartika Silaban, bahwa pemeliharaan sarpra didalamnya ada multimedia, pada Rabu (05/06/2025).
Besarnya nilai anggaran Sarpra SMKN 2 Kualuh Selatan hingga membengkak, dimungkinkan karena adanya poin lain didalamnya.
"Kita gak bisa berangkat dari situ pak, kita ada acuan RKAS, di RKAS itu semua ada, dari delapan standar kompetensi pengembangan sekolah, itu silang, silangnya begini, di sarpras itu nanti masuk dengan kegiatan lainnya, jadi kalau berangkat dari sekian-sekian itu gak boleh", kilahnya.
Jika mengacu keterangan Kasek dan data anggaran belanja yang terpajang disekolah, maka penggunaan anggaran dana untuk multimedia dan pembelajaran menjadi " Double".
Ironisnya, Sartika Silaban tidak bersedia menjelaskan, penggunaan anggaran untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 52.690.000,-
"Secara ditail gak boleh, gak boleh, ada instansi yang memang memeriksa kami, Inspektorat, BPK, mereka yang berwenang memeriksa kami", sebutnya.
Ia tidak bersedia memaparkan penggunaan anggaran dana yang telah dibelanjakannya, untuk penyediaan multimedia dan pembelajaran.
Sartika Silaban justru mempertanyakan dari mana perolahan data yang dimiliki, padahal di info grafis telah dipajang pihak sekolah, jelas disebutkan pada poin 5 untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 52.690.000,-
"Dapat dari mana data itu, kami tidak tahu, kalau dilaporan kami gak ada begitu,
Oh tidak, itu ada acuan nya, ada acuan nya, itu ada diuraian bko kami, kami punya standar dalam pelaporan kami, dan kami tidak boleh membongkar-bongkar sesuai kebutuhan orang bapak", terangnya.
Dijelaskannya, dana untuk "Perawatan" sarana dan prasarana sebesar Rp 251.301.049,-digunakan untuk renovasi kamar mandi dan plafon yang rusak.
"Untuk kamar mandi dan plafon" ungkapnya.
Dalam penggunaan dana BOS, sebaiknya sekolah memisahkan antara penggunaan dana sarana dan prasarana dengan penggunaan dana untuk multimedia. Hal itu karena keduanya memiliki tujuan dan kebutuhan yang berbeda.
Jika sekolah ingin menggunakan dana BOS untuk sarana dan prasarana serta multimedia, maka sekolah harus memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam prakteknya, sekolah dapat membuat perencanaan yang jelas dan terpisah untuk penggunaan dana BOS pada sarana dan prasarana serta multimedia.
Dengan demikian, sekolah dapat memastikan bahwa penggunaan dana BOS efektif dan efisien dalam mendukung proses belajar mengajar (JB).
0 Komentar