Bantengmetro.com, Labuhanbatu Utara (Labura), Proyek perkerasan jalan di Labura menggunakan dana APBD tahun 2025, diduga menggunakan material galian C yang tidak memiliki izin atau ilegal, Kamis (28/08/2025).
Proyek pemerintah kabupaten (pemkab) Labura - Sumatera Utara, melalui dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menggelontorkan dana sebesar Rp 2,478.000.000,- dengan judul pekerjaan "Perkerasan jalan Aek Kanopan - Gunting Saga" dikerjakan CV. Anugrah Rizki Jaya.
Tujuan pembangunan tentunya untuk memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat pengguna, namun disisi lain, proyek pembangunan harusnya tidak menyulitkan masyarakat yang lain, dengan kehadiran galian C ilegal dilingkungannya.
Pengerukan atau tambang galian C yang tidak memiliki izin kuari (tambang) dikuatirkan asal-asalan atau tidak sesuai dengan kemanfaatannya, karena tidak dalam pengawasan pihak terkait, serta dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Bahkan tidak sebatas itu saja, apabila terbukti pemakaian material yang digunakan untuk proyek pembangunan dari hasil galian C ilegal, tentunya berpotensi mengakibatkan kerugian negara hasil pajak dan retribusi.
Menurut laporan yang diterima redaksi Bantengmetro.com, bahwa proyek pemkab Labura untuk perkerasan jalan Aek Kanopan - Gunting Saga diduga menggunakan material galian C ilegal, dikeruk dari sungai Aek Rimo, desa Kuala Beringin, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura - Sumut.
"Kami khawatir bahwa proyek ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Kami meminta pemerintah untuk segera menghentikan proyek ini dan melakukan evaluasi menyeluruh," kata salah satu warga.
"N", yang diduga pemilik galian C ilegal, awalnya membantah, bahwa Ia tidak ada mensuplai material untuk keperluan proyek tersebut.
[27/8 23.36] Jgn gagal paham kita ketemu langsung.
[27/8 23.37] Lae nanyak tanah timbun sesuai kt2 diatas sy tdk pernah suplay tanah ke proyek ini lae
[27/8 23.43] Tdk ada galian di sungai Rimo, demikian N memberikan penjelasan.
Namun setelah dipertegas lagi, dengan menunjukkan foto-foto kegiatan pengerukan menggunakan alat berat jenis eksvakator, N tiba-tiba bungkam tanpa sanggahan apapun.
Sementara itu, kepala dinas (kadis) PUPR Labura Edwin Defrizen, bungkam tidak memberikan jawaban sepatah kata apapun, bahkan melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan pemblokiran WhatsApp redaksi.
Penggunaan material galian C ilegal dalam proyek, dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pemasok dan penadah material galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 480 KUHP menyebutkan, bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana sesuai pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020*:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Selain itu, Kontraktor yang menggunakan material galian C ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak berwenang.
Sepatutnya, kontraktor harus memastikan bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang legal atau memiliki izin yang sah.
Pemkab Labura harus melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat, terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana APBD untuk mencegah penggunaan material galian C ilegal dan merugikan pemerintah daerah itu sendiri.
Masyarakat sekitar proyek juga dapat melakukan protes dan keluhan, jika merasa dirugikan dengan kehadiran galian C ilegal
yang di kuatirkan melakukan pengerukan dengan sembarang, tanpa pengawasan.
Oleh karena itu, penting bagi pemkab Labura dan kontraktor untuk memastikan, bahwa material yang digunakan dalam proyek perkerasan jalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan dan legal secara hukum (JB).
0 Komentar