Bantengmetro com, Labuhanbatu, SMK Negeri 1 Rantau Utara, Jl. Jend. Ahmad Yani No.32, Kartini, Kec. Rantau Utara., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali dalam sorotan, Rabu (15/10/2025).
Kali ini, tuduhannya tidak main-main, Kepala Sekolah (Kasek) SMK Negeri 1 Sihat Ridwanto Siregar, dinyatakan tidak transparan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, 2023, 2024, pada point gaji honorer tenaga pendidikan (tendik) dan non tendik.
Benar saja, tuduhan Ketidaktransparanan itu terbukti, Kasek SMK Negeri 1, Sihat Ridwanto Siregar, tidak berkenan memberikan penjelasan alias bungkam.
Awalnya, Sihat berdalih jika dirinya masih ada acara dari pagi sampai siang, namun hingga berita ini sampai di meja redaksi, kasek belum memberikan tanggapan atau penjelasan apapun.
Menurut sumber data yang diperoleh, serta dapat dipercaya, penggunaan dana BOS pada poin pembayaran gaji honorer tiap tahunnya di SMK Negeri 1 Rantau Utara, seperti berikut:
2022 sebesar Rp 68.400.000
2023 sebesar Rp 92.400.000
2024 sebesar Rp 256.237.950
Penggunaan dana BOS untuk poin pembayaran gaji honorer tiap tahunnya mengalami kenaikan, namun yang terjadi di tahun 2024, ada kejanggalan dengan kenaikan yang sangat signifikan di tahun 2024, dari tahun sebelumnya, yakni hingga 277%.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa poin yang menimbulkan kecurigaan, tentang penggunaan dana BOS untuk gaji honorer, antara lain:
Proses pembayaran gaji honorer tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang kemungkinan penyalahgunaan dana BOS.
Dampak penggunaan dana BOS yang tidak transparan, dapat memiliki dampak negatif bagi sekolah dan masyarakat, seperti:
Kurangnya kepercayaan masyarakat, ketidaktransparanan dapat menimbulkan kecurigaan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
Dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal - hal tersebut, menjadikan seorang pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi semena-mena dan menyalahgunakan jabatannya, untuk memperkaya diri dan orang lain, sehingga masuk dalam tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Mengatasi tuduhan ketidaktransparanan ini, sekolah perlu melakukan beberapa tindakan, seperti memberikan informasi yang jelas:
Membuat proses pembayaran gaji yang transparan, dengan membuat proses pembayaran gaji honorer yang transparan dan akuntabel.
Melakukan evaluasi penggunaan dana BOS secara berkala, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.(Red).
0 Komentar