AMPH JAKARTA Desak Kejari Paluta Usut Tuntas, Proyek Jalan Asal-Asalan


Jakarta_ALIANSI MAHASISWA PEDULI HUKUM Menyampaikan kekhawatiran serius terhadap pelaksanaan proyek jalan di wilayah Kabupaten Paluta yang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan spesifikasi teknis, mutu dan pengawasan memadai. Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum untuk menegakkan akuntabilitas atas penggunaan anggaran publik.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan laporan lembaga independen, proyek peningkatan jalan di Paluta menunjukkan berbagai indikasi pekerjaan asal-asalan: pengerjaan yang tidak rata, volume tidak sesuai kontrak, dan mutu yang jauh di bawah standar. Masyarakat menyebut bahwa jalan yang baru selesai dikerjakan sudah cepat rusak, retak atau berlubang.
Salah satunya, kegiatan peningkatan jalan jurusan sungai Orosan-Rondaman, Kecamatan Padang Bolak, Tahun Anggaran 2023, senilai Rp. 495.000.000 juta,mutu  proyek tersebut dinilai tidak berdampak positif, untuk kemajuan pembangunan di Paluta, karena terhitung belum genap setahun hasil pembangunan jalan tersebut sudah rusak parah Sehingga menimbulkan konflik bagi masyarakat karena hasil pekerjaannya tidak sesuai yang di harapkan.Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap proses lelang, pengawasan, dan penyerahan pekerjaan (PHO) yang dilakukan instansi terkait, serta potensi kerugian keuangan negara dan hak masyarakat atas infrastruktur bermutu.

Koordinator bidang Hukum Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Jakarta,meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta untuk menetapkan status penyelidikan resmi terhadap proyek jalan yang dimaksud, serta menindaklanjuti dengan audit teknis dan keuangan secara terbuka. " Ujar  Manaf Siregar "
Lanjutnya,Menuntut pelibatan lembaga pengawas independen agar dapat memverifikasi volume, kualitas dan spesifikasi yang digunakan dalam kontrak pelaksanaan,Meminta agar hasil pemeriksaan dan penanganan kasus diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Mendesak pelaksana dan pihak-kontraktor yang  diduga  melakukan pelanggaran teknis atau manipulasi anggaran untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum,Warga Paluta berharap agar pengerjaan ulang atau perbaikan segera dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan potensi kecelakaan pengguna jalan.

Pengerjaan jalan yang buruk tidak hanya merugikan anggaran daerah dan negara, tetapi juga mengganggu mobilitas masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Hal tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan proyek publik.

Selanjutnya, sebagai pedoman teknis, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 menetapkan standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia—yang mensyaratkan spesifikasi bahan, metode, mutu, pengawasan kualitas dan jaminan mutu pekerjaan.

Apabila proyek jalan dikerjakan tanpa memenuhi standar mutu (sesuai pedoman PUPR No. 14/2020), maka terdapat risiko: wanprestasi kontrak, kerugian keuangan negara, dan potensi tindak pidana korupsi atau maladministrasi.

ALIANSI MAHASISWA PEDULI HUKUM dan warga Paluta menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur adalah ujung tombak pelayanan publik dan harus dilakukan dengan integritas, kualitas dan akuntabilitas penuh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Paluta mengambil langkah cepat dan tegas agar keadilan bagi masyarakat dapat terwujud dan penggunaan anggaran publik benar-benar memberikan manfaat sebagaimana mestinya. (Ben/Red).

Posting Komentar

0 Komentar