JB Gultom: Majelis Hakim "Melunak Dan Mendadak Humanis Terhadap Man Batak"



Labuhanbatu,bantengmetro.com,- Majelis Hakim sekaligus ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama dan masing-masing anggota Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan  tampak melunak dalam putusannya terhadap terdakwa Man Batak, meski semua unsur memberatkan terpenuhi, namun hukuman yang dijatuhkan hakim dirasa tidak maksimal bahkan dibawah tuntutan Jaksa, Selasa (20/02/2022).

Hal itu disampaikan JB Gultom - Ketua DPC Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (MAPAN RI) Labuhanbatu Raya dalam kritikannya terhadap putusan gembong narkoba sekelas Man Batak.

"Kita kritik putusan majelis hakim karena vonis yang dijatuhkan tidak maksimal, bahkan dibawah tuntutan jaksa, padahal dalam pembacaan putusan majelis unsur-unsur dan pasal-pasal dakwaan terpenuhi, kenapa hakim mendadak melunak?

Alasan ketidaksetujuan hakim terhadap tuntutan jaksa rasanya kurang tepat, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan, apaan itu? Selama sidang Man Batak selalu daring dari mana penilaian hakim menyatakan kesopanan terdakwa", tuturnya

Bahkan menurut Bang JB, gembong narkoba tidak apel to apel jika disejajarkan dengan kasus kriminal biasa, tetapi gembong narkoba sekelas pembunuh berantai.

"Ya jelas dong, barang bukti seberat 5000 gram sabu-sabu bukan sedikit, jika gembong narkoba dikatakan tidak pernah dihukum seakan-akan mereka orang baik, ya karena mereka belum tertangkap selama kurun waktu aksi mereka, untuk sampai kepada mereka agak lebih sulit tersentuh hukum, mungkin majelis hakim tidak punya alasan lain lagi ya", ucap JB Gultom yang juga Sekretaris PAC PDI Perjuangan Rantau Utara ini dengan sedikit bertanya.



Gembong Narkoba itu kelasnya pembunuh berantai, data BNN di Indonesia tiap hari 50 orang mati karena narkoba, jadi bahayanya cukup besar dan karena itu negara kita dinyatakan darurat narkoba oleh Presiden, maka dibuat Inpres no. 02 tahun 2020 yaitu tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, harusnya majelis mempertimbangkan itu", tuturnya

JB Gultom juga menyoroti statement Majelis Hakim dalam lanjutan pembacaan amar putusannya mengatakan majelis memutus perkara bukan semata-mata balas dendam dan majelis mengatakan menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana.

"Saya rasa JPU juga bukan karena mau balas dendam jika mereka menuntut seumur hidup, emang ini masalah pribadi apa? Tetapi mereka cukup profesional dan kredibel, sikap dan komitmen majelis ini justru kita pertanyakan, mereka kok mendadak humanis ya sama gembong narkoba?", Tanyanya.

Jadi menurut JB Gultom, sikap yang dipilih kejari Labuhanbatu sudah tepat dengan menyatakan banding.

"Kita apresiasi sikap yang diambil Bapak Kajari Labuhanbatu menyatakan banding, setidaknya harapan masih ada untuk memberi efek jera kepada para bandar narkoba khususnya di Labuhanbatu", pungkasnya, (Red).


Posting Komentar

0 Komentar