Kejari Labusel Gelar Giat Pembentukan Restorative Justice Di Desa Sisumut

Labusel,bantengmetro.com- Menindaklanjuti peraturan kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) gelar giat pembentukan kampung Restorative Justice (RJ) Selasa, 29/03/2022).

Giat pembentukan kampung RJ oleh Kejari Labusel berlokasi dikantor Desa Sisumut Jl. K. Sari, Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara berjalan tertib dan sukses terlaksana.

Kampung RJ dibawah koordinasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Labusel Fajar Ronal H. Pasaribu SH, MH, dalam sambutannya ia mengatakan terbentuknya kampung RJ di Desa Sisumut mengingat banyak faktor pendukung, diantaranya arealnya Luas dan Masyakat yang beragam.

"Setiap wilayah kejaksaan dibentuk RJ, Keterlibatan dan partisipatif seluruh pemangku kewenangan di LabuSel termasuk dari Polres, Polsek, Dandim, kita dari Kejaksaan dan dari masyarakat. Kita memilih tempat ini karena masyarakatnya banyak, arealnya cukup luas dan masyarakat yang beragam, kepala dusunya juga banyak", ucap Ronal.
Ronal juga mengatakan, dalam prakteknya di Labusel pihaknya sudah pernah menangani satu perkara yang sudah dihentikan RJ dari Polsek Cikampak.

Kajari Labusel M. Ali Nafiah Saragih, SH, MH menuturkan RJ merupakan penyelesaian perkara di luar jalur peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban

"Dari jaman-jaman masa lalu sebenarnya ini penyelesaian perkara tindak pidan dengan melibatkan pihak pelaku dengan korban dan mengikutsertakan tokoh agama dan tokoh adat, dengan menekankan pemulihan keadaan semula bukan pembalasan", tuturnya.

Ditambahkan Kajari, ide RJ adalah suatu inovasi hukum oleh Kejagung RI, dalam menyelesaikan suatu perkara dengan mengedepankan hati nurani dan pemulihan kerugian akibat pelaku.

"RJ ini ide dan gagasan dari jaksa agung yg tentunya diharapkan dapat bermanfaat bukan kepada pembalasan tapi bagaimana harmoni, ketentraman, kesejahteraan di masyarakat itu dengan penyelesaian diluar peradilan dengan mengedepankan hati nurani, dengan memulihkan kerugian yang timbul dari perbuatan pelaku," terangnya.

Dibentuknya kampung RJ sangat selaras dengan budaya bangsa Indonesia yang selalu mengedepankan kekeluargaan serta menghargai tiap proses hukum dan dalam penegakan hukum agar bermufakat bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat dan para stakeholder lainnya untuk mencapai perdamaian dan pemulihan.

Keberadaan Kampung RJ diharapkan dalam penerapannya memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dilakukan secara baik dan profesional.

Syarat bagi pelaku untuk mendapatkan RJ adalah sebagai berikut, belum pernah dihukum, ancaman hukuman dari perbuatanya itu kurang dari Lima tahun dan nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar