Labuhanbatu,bantengmetro.com-Melihat ada peluang empuk RM ( 27) Warga Padang Matinggi tancap gas ambil kesempatan sikat Sepeda motor, Akhirnya diciduk Satuan reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (19/3/2022).
Penangkapan pelaku RM (27) warga Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu itu, dari hasil rekam CCTV, didapati saat petugas satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu gelar olah TKP.
Setelah dilakukan pengembangan, Pelaku mengaku dia melakukan curanmor bersama temannya WH, 25 tahun warga Kel. Aek Paing Kec.Rantau Utara, yang sebelumya telah diamankan atas kasus pembunuhan di Silangkitang Labuhanbatu selatan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT. team Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit l Ipda Sarwedi Manurung, gerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung bersama Kasi Humas Kompol Murniati membenarkan atas penangkapan pelaku RM
Rusdi menambahkan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor korban Roberto Nababan, 25 tahun warga Kel. Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Sabtu, 19 Februari 2022.
"Saat itu tersangka sedang melintas didepan rumah korban, sepeda motor Honda Beat korban sedang terparkir didalam rumah, melihat ada kesempatan empuk pelaku masuk kedalam rumah, tanpa buang waktu pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut," Ujar Kasat, Senin 21/3/2022.
Lebih jauh sebut Rusdi, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat, 1 buah Flash Disk dan 2 Buah foto copy BPKB, "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan petugas, dan terus dilakukan pengembangan",ujarnya.
Tersangka terancam pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara pungkasnya, (Ik).
0 Komentar