Unit 2 SPKT Polres Labuhanbatu Kembali Terapkan Problem Solving, Selesaikan Masalah Hukum Terhadap Masyarakat


Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Unit 2 SPKT Polres Labuhanbatu beserta piket fungsi reskrim, kembali melakukan Problem Solving terhadap masyarakat yang datang melaporkan masalah hukum yang dialaminya,
Rabu, tgl 29 Juni 2022, pukul 23:00 wib.

Diruangan Kantor SPK-T Polres Labuhanbatu giat itu difasilitasi terhadap kedua belah pihak, baik pelapor sebagai korban dan terlapor terkait adanya penganiayaan.

Penganiayaan terjadi pada Hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 18:15;Wib di warkop gelas batu 2 Jln. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau utara Kab. Labuhanbatu yang di Lakukan oleh Lukman Hakim terhadap korban Peri Julius Nainggolan.

Dalam penerapan problem solving terjadi kesepakatan diantara keduanya, baik pelaku penganiayaan Lukman Hakim meminta maaf terhadap Peri Julius dan bersedia menanggung biaya perobatan. 

Peri Julius dan Lukman Hakim adalah karyawan yang sama - sama bekerja di Warkop Gelas batu 2, sehingga diduga  adanya kesalahpahaman, dan atas peristiwa itu kedua pihak telah saling memaafkan.

Mediasi yang dilakukan kepada kedua belah pihak berlangsung dengan kondusif, berjalan lancar, aman dan terkendali. Dan kedua belah pihak juga sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menempuh jalur hukum.

"Kesepakatan itu ditandai dengan adanya surat pernyataan, surat perdamaian serta menandatangani buku jurnal Konseling/ problem solving", terang PS.Kanit II SPKT Polres Labuhanbatu AIPDA F.SAGALA, SH, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar