LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Akan Melakukan Gugatan Terhadap Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-
Setelah surat yang dilayangkan Perguruan Panglima Polem Rantauprapat (PPPR) terhadap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor 440/YPPR/V/2022 yang  dikirimkan tertanggal 27 Mei 2022 atas keberatan karena dampak dari tempat pembuangan sampah yang menimbulkan bau busuk yang menyengat sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar disekolah itu.

Sehingga meminta agar tempat pembuangan sampah tersebut segera direlokasi ketempat lain. Kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan melakukan gugatan terhadap Pemkab Labuhanbatu.

Karena, tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang dijantung  kota Rantauprapat disekitar areal eks pasar Baru tepatnya diatas badan jalan Wolter  diduga bertentangan dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan melakukan gugatan terhadap pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, karena telah mengubah fungsi jalan,"Kata Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan,SH, Minggu (7/8/2022).

Katanya, UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan pada Pasal 28 (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

"Dan perbuatan merubah fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diamanahkan pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) dapat diberi sanksi pidana,"Ungkap Tambunan.

Diberitakan sebelumnya, terkait TPSS yang berlokasi di Eks Pasar Baru tepatnya dijalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang baunya begitu menyengat, Perguruan Panglima Polem Rantauprapat (PPPR) Surati pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini dipimpin Erik Adtrada Ritonga.

Surat bernomor 440/YPPR/V/2022 yang  dikirimkan tertanggal 27 Mei 2022 menyebutkan, tempat penampungan sampah tersebut, dibangun persis dibelakang sekolah SD PPPR yang jaraknya sekitar 10 meter dari dinding sekolah.

Kemudian, keberatan dari dari PPPR, karena dampak dari tempat pembuangan sampah itu menimbulkan bau busuk yang menyengat sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar disekolah itu. Dan meminta agar tempat pembuangan sampah tersebut segera direlokasi ketempat lain.

"PPPR merasa kecewa kepada pemkab Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut atau tanggapan dari Pemkab. Berharap agar direlokasi, karena bau yang ditimbulkan sangat mengganggu proses belajar mengajar.

"Orang tua siswa merasa keberatan dengan kondisi bau yang ditimbulkan dan menjadi beban bagi pihak yayasan dan pihak yayasan merasa malu kepada orangtua siswa,"Kata Candra Billy, Minggu (7/8/2022) pada Wartawan.

Sementara itu warga sekitar menyesalkan adanya TPSS yang berdekatan dengan rumahnya. Dengan adanya TPSS itu toko plastiknya kurang penjualan disebabkan karena baunya cukup menyengat.

"Air sumur aja kalau hujan dia bau, jadi kami warga sekitar berharap agar TPS tersebut dapat dipindahkan, bahkan dengan bau busuk itu makan pun tidak selera lagi,"Kata Ripin.

Sementara itu hingga berita ini dikirimkan keredaksi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rusli belum bersedia menjawab pertanyaan Wartawan.

Sedangkan Plt Dinas Kominfo Labuhanbatu Fadli mengatakan agar menuggu balasan surat yang telah dikirim.

"Kita tunggu balasannya, diupayakan DLH agar sampah jangan sampai menumpuk sehingga menimbulkan bau busuk,"Tulis Fadli melalui pesan WhatsAppnya.(Abi)

Posting Komentar

0 Komentar