Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH berhasil mengungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman di Rantauprapat.
Pengungkapan diawali karena adanya Aduan Masyarakat (Dumas) dan dilakukan penyelidikan hari Sabtu 30 Juli 2022 dan berhasil mengamankan dua pelakunya berinisial RD alias Mamat (24) warga Jl. Tualang, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.Dan MZ alias Ami (21) warga Pasar Lama, Kelurahan,Bakaran batu.
"Awalnya adanya Dumas,mendapat Informasi Dari Masyarakat Yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya, Memberitahukan Kepada anggota tentang maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Jln Baru Adam Malik Kec.Rantau Selatan, Rantauprapat dimana tempat tersebut sering di jadikan Tempat Untuk Transaksi Narkotika Jenis Sabu,"Kata AKP Martualesi Sitepu,Kamis (4/8/2022).
Selanjutnya,team Melakukan Penyelidikan Ketempat Tersebut,Sekira Pukul 18:00 Wib,team Melihat 2 Orang Dengan Gerak Gerik Mencurigakan dan Berhasil Mengamankan 2 Orang Dilakukan Penggeledahan Badan Di Temukan 1 Bungkus Plastik Klip Berisikan 10 Bungkus Plastik Klip Berisikan sabu yang Ditemukan Di Kantong Sebelah Kanan Azmi.
Dan Disaat Bersaman ditemukan 1 Bungkus Kotak Rokok Sampoerna 12 Mild Yang Berisikan Plastik 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan 16 Klip Plastik Berisikan Sabu Yang Di Jatuhkan Mamat.
"Dilakukan interogasi Mamat sabu diperolehnya dari tersangka Azmi sedangkan Azmi mengakui ia peroleh dari Y yang berada di jalan kampung baru setelah dilakukan pengembangan Y tidak ditemukan,"Ujar Kasat.
Terhadap ke-2 Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(Abi).
0 Komentar