Plt Kadisnaker Labuhanbatu Turing Ritonga, ST, MM Sosialisasikan SK Gubsu Tentang UMK Labuhanbatu 2023


Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Labuhanbatu Turing Ritonga ST,.MM mengungkapkan jika Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu tahun 2023 yang akan datang mengalami kenaikan sebesar 7,30%.

Kenaikan terjadi setelah disepakati Dewan Pengupahan UMK Labuhanbatu dan telah di SK (Surat Keputusan) kan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan nomor 188.44/1004/KPTS/2022 tentang  upah minimum Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023.

Dewan pengupahan UMK Labuhanbatu terdiri dari beberapa unsur, seperti unsur Pengusaha, Pekerja, Perguruan Tinggi, Pakar Ketenagakerjaan dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, sesuai regulasi yang ada.

Menurut Turing Ritonga ST,. MM angka 7,30% disepakati dengan berbagai pertimbangan dan memperhatikan segala aspek tanpa mengesamping kepentingan salah satu unsur  yang terdapat dalam Dewan Pengupahan.

"Tentunya hasil itu didapat setelah menyesuaikan dan mempertimbangkan kepentingan dari semua unsur yang ada di Dewan Pengupahan", ujarnya.

Dengan kenaikan 7,30%, maka besaran UMK Labuhanbatu pada Januari 2023 yang akan datang sebesar Rp 3.116.458.11, mengalami penambahan sebesar Rp 211.888.36 dari sebelumnya sebesar Rp 2.904.569.75,-.

Pada kesempatan itu, Turing Ritonga ST,.MM mengatakan, SK Gubernur tentang UMK Labuhanbatu tahun 2023 telah disosialisasikan pihaknya kepada perusahaan-perusahaan dan pemangku kepentingan yang ada di Labuhanbatu.

Selain itu, Turing juga berharap agar UMK Labuhanbatu 2023 berlaku efektif dan dapat diterapkan pada Januari 2023 yang akan datang untuk memenuhi hak-hak para pekerja.

"Kami berharap para pihak dapat mematuhi dan menjalankan SK Gubsu ini, untuk memenuhi hak-hak para pekerja", kata Turing diruang kerjanya didampingi Kabid Hubungan Industri Tumpak Manik, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar