Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu M. Yusuf Siagian sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan uang persediaan Sekdakab Labuhanbatu tahun anggaran 2017, membuatnya meradang dan menggugat polres Labuhanbatu dengan mengajukan Praperadilan.
Awalnya praperadilan yang diajukan tersangka M. Yusuf Siagian melalui kuasa hukumnya Akhyar Sagala & Associates telah dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Kamis, 09/03/2023.
Namun dengan alasan kelengkapan administrasi atau surat tugas dari Poldasu yang belum turun, sehingga sidang praperadilan ditunda.
"Ditunda bang, katanya surat tugas dari KapoldaSU belum turun, dan akan dijadwalkan minggu depan, Kamis, 16/03/2023", ungkap Akhyar Sagala usai keluar dari ruang sidang, Kamis, 09/03/2023.
Selanjutnya, sidang praperadilan yang diajukan M.Yusuf Siagian akan dilanjutkan besok, Kamis (16/03/2023) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menanggapi keberlangsungan sidang praperadilan yang akan digelar besok, Polres Labuhanbatu melalui Kasatreskrim polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki sebagai pihak tergugat menyatakan kesiapannya.
"(Polres Labuhanbatu-Red) Siap bang", balasnya singkat via WA pribadi, Rabu,15/03/2023, (Red).
0 Komentar