Polres Labuhanbatu Akan Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Tersangka M.Yusuf Siagian

Ket. Foto: Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,SIK,MH, bersama Pemimpin Redaksi Bantengmetro JB Gultom 

Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK.SH.MH.MIK melalui Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK,.MH mengatakan akan melayangkan panggilan kedua terhadap Ir. H. M. Yusuf Siagian, M.MA untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan uang persediaan sebesar Rp 1,1 M lebih, yang bersumber dari APBD Labuhanbatu T.A 2017, Rabu, 29/03/2023.

AKP Rusdi Marzuki sebelumnya menghimbau agar menanyakan langsung kebagian kehumasan, namun sulitnya komunikasi dengan Kasubbag humas polres Labuhanbatu Iptu Arwin, sehingga awak media ini langsung menemuinya.

Saat ditemui diruang kerjanya, Rusdi menjelaskan akan berkonsultasi dulu dengan atasan, kendati demikian dikatakannya, setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, kemungkinan minggu depan akan dijadwalkan pemanggilan kedua sebagai tersangka.

"Setelah kita terima salinan putusan dari PN Rantauprapat, kemungkinan minggu depan akan kita layangkan panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka", terangnya.

Namun, lagi-lagi Rusdi belum bisa memberikan jawaban jika usai diperiksa, apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak, setelah gugatan praperadilan yang diajukan M.Yusuf Siagian yang saat ini masih menjabat sebagai Sekdakab Labuhanbatu ditolak PN Rantauprapat.

"Lihat nanti ya bang", ucapnya.

Terpisah, PN Rantauprapat melalui Humas Sapriyono, SH., MH menjelaskan ada waktu maksimal Satu Minggu bagi PN Rantauprapat agar salinan putusan pidana bisa diambil para pihak.

"Salinan putusan Pidana maksimal Satu Minggu, dan Perdata 14 hari untuk kami persiapkan bang", pungkasnya, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar