TST Warga Bilah Hulu Digelandang Ke Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Miliki Narkotika jenis Sabu, TST alias T 27  Tahun, warga Kompleks Rumah Sakit Aek Nabara,Emplasment Kec. Bilah Hulu,  digelandang ke Mapapolres Labuhanbatu, ujar Kapolres  AKBP James.H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. Senin, (13/03/2023).

Kata Roberto, 07 Maret 2023  Personil  Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, terima info dari warga, diDesa N4  Pancasila Bilah Hulu di Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III, diduga sering di jadikan tempat transaksi narkotika  

Atas  info tersebut Team gerak cepat melakukan penyelidikan dan  tindakan  penggerebekan, di TKP Team berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial TS.T Alias T berikut barang bukti Natkotika ujar Kasat Narkoba
Lebih jauh kata dia, dari pelaku disita 7  bungkus plastik klip  ukuran kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 buah pipet berbentuk skop, satu Hp Android merek Oppo berwarna Biru, dan uang tunai senilai Rp 1.355.000,- 

Setelah  melakukan tindakan interogasi terhadap pelaku TS,T alias T, pelaku  mengakui barang  tersebut miliknya, dan ia peroleh dari inisial E (dalam pencarian).

Selesai di interogasi, Tim langsung  memboyong Pelaku TS.T Alias T  serta barang bukti,  ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu  guna untuk Proses Hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya, Pelaku TS.T Alias T telah melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ik).

Posting Komentar

0 Komentar