Miliki Narkotika jenis Sabu, TST alias T 27 Tahun, warga Kompleks Rumah Sakit Aek Nabara,Emplasment Kec. Bilah Hulu, digelandang ke Mapapolres Labuhanbatu, ujar Kapolres AKBP James.H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. Senin, (13/03/2023).
Kata Roberto, 07 Maret 2023 Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, terima info dari warga, diDesa N4 Pancasila Bilah Hulu di Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III, diduga sering di jadikan tempat transaksi narkotika
Atas info tersebut Team gerak cepat melakukan penyelidikan dan tindakan penggerebekan, di TKP Team berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial TS.T Alias T berikut barang bukti Natkotika ujar Kasat Narkoba
Lebih jauh kata dia, dari pelaku disita 7 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, 1 buah pipet berbentuk skop, satu Hp Android merek Oppo berwarna Biru, dan uang tunai senilai Rp 1.355.000,-
Setelah melakukan tindakan interogasi terhadap pelaku TS,T alias T, pelaku mengakui barang tersebut miliknya, dan ia peroleh dari inisial E (dalam pencarian).
Selesai di interogasi, Tim langsung memboyong Pelaku TS.T Alias T serta barang bukti, ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, Pelaku TS.T Alias T telah melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ik).
0 Komentar