Labuhanbatu,bantengmetro.com-Tanggap cepat team Satresnarkoba polres Labuhanbatu, kembali sisir pelaku-pelaku Narkoba di wilayah Hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. sampaikan ungkap Kasus Narkotika jenis sabu, terus dilakukan penyisiran terhadap pelaku Narkoba ujar Kasat Narkoba selasa (11/04/23)
Kemarin Team kita kembali berhasil mengamankan Seorang pelaku Narkotika, inisial SH Alias MAT, (40 Thn), Warga Jln.Perdamean Kel.Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan batu.
Dijelaskanya, awalnya Sabtu 08/4/ 2023 Personil kita menerima informasi dari masyarakat, di Gg.Mujur link.Kampung Baru Kec.Rantau Utara, di belakang Rumah warga sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Team merespon dan melakukan penyelidikan langsung turun ke di TKP, sekitar pukul 21.15 wib, atas kerja keras team akhirnya membuahkan hasil mengamankan SH Alias MAT berikut barang bukti
BB yang disita,11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu seberat 0.62 gram netto, dan Uang tunai Rp.480.000,- dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.urai Kasat narkoba
Selanjutnya team menggelandang pelaku inisial SH Alias MAT beserta barang bukti, ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan melawan Hukum, pelaku SH dijerat perkara tindak pidana Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara terang Kasat Narkoba ( ik ).
0 Komentar