Respon Dumas, Tim 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Terduga BD Sabu

Labura,Bantengmetro.com-Tim unit 1 sat narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.Minggu (02/04) siang.

Informasi yang di terima menyebutkan bahwa penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan aduan masyarakat yang menyampaikan pesan elektronik ke sat narkoba Polres Labuhanbatu.

Kepada wartawan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, " adapun pelaku yang diamankan  dengan inisial FLY, (35) warga jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan Kec. Kualuh Huku Kab. Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan Dumas dari masyarakat, pada hari Minggu Tanggal 02 April 2023 sekira Jam 13.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara." Dari tangan nya petugas berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 ( satu ) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 ( satu ) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, Uang tunai senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)., 1 (satu) Unit timbangan eletrik warna hitam,1 ( satu ) buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah, 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 (satu) buah karton coklat. " Jelasnya 

Dari hasil pengembangan 
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku FLY dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial H yang beralamat di Padang Gala Gala Kab Asahan, namun pada saat dilakukan pengejaran orang bernama panggilan AF tersebut tidak ada di tempat. 
Selanjutnya team membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Pelaku inisial FLY dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Dian/Red)

Posting Komentar

0 Komentar