Bukan Deni, "D" Warga Aceh Pemilik Diduga Sabu Seberat 28 Kg Yang Berhasil Diamankan Polres Sergai

Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Penangkapan terhadap SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (28) yang diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat 28 kg oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas suruhan inisial "D" dari Kota Rantau Prapat menimbulkan polemik.

Pasalnya baik diMedsos oleh salah satu akun Facebook atas nama Elisabeth Barus yang disinyalir merupakan akun palsu, menyebutkan jika D adalah Deni dan menyangkut-pautkan nama Cun Wa sebagai teman Deni dengan menampilkan foto keduanya dan membuat caption "Deni dikejar Cun Wa ketar-ketir".

Dan atas postingan akun palsu tersebut, salah satu media online  menjadikannya sebagai sumber berita, sehingga nama Deni dan Cun Wa seakan - akan ikut terlibat kepemilikan Narkotika hasil tangkapan polres Sergai tersebut.

Namun hal itu terbantahkan dengan keterangan yang disampaikan Kasatresnarkoba Polres Sergai saat dikonfirmasi tim media, Kasat memberikan penjelasan dan tanggapan atas konfirmasi awak media, Senin, 08/05/2023.

Kanit Satresnarkoba Sergai Iptu. TP. Purba menanggapi tentang Informasi yang beredar di Labuhan batu khususnya inisial D, TP Purba menyampaikan agar jangan ada spekulasi tentang informasi terhadap kasus yang sedang ditangani pihaknya.

” Kita berharap jangan dispekulasi informasi tersebut, konfirmasi yang dikirim kepada kami nanti kami teruskan ke Kasat Narkoba untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas penangkapan Narkotika jenis sabu sebanyak 28 kg oleh Polres Serdang Bedagai” Demikian disampaikan Iptu TP. Purba via telepon.

Tidak lama kemudian, melalui nomor telepon Kanit, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi, SH, MH memberikan penjelasan dan tanggapan atas konfirmasi tim awak media.

” Sehubungan dengan permintaan Konfirmasi saudara perihal Polres Serdang Bedagai telah mengamankan 2 (dua) orang diduga Kurir narkoba Jenis Shabu dengan Barang bukti seberat 28 kilogram,

Siapa yang dimaksud dengan inisial D tersebut?

Sudahkah tertangkap inisial D?

Sehubungan dengan Hal tersebut maka dapat kami jelaskan Sebagai berikut ” tulis Kasatresarkoba melanjutkan penjelasannya seperti berikut;

”Bahwa Benar Polres Serdang Bedagai telah mengamankan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) dan telah melakukan Pemeriksaan terhadap SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut.

Bahwa dari keterangan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) menerangkan bahwa Benar barang diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 28 kg tersebut di peroleh dari RANTAU PRAPAT namun dari keterangan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) mengaku tidak mengenali seseorang yang memberikan mereka diduga Shabu seberat 28 kg tersebut.

Adapun ciri ciri yang memberikan diduga Shabu seberat 28 kg tersebut dari KOTA RANTAU PRAPAT yaitu Warna Kulit Hitam, Tinggi Badan ±180 cm, Laki-laki umur ±35 Tahun menggunakan sebuah mobil warna merah.

Bahwa SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) diperintahkan inisial “D” warga ACEH dan hannya berkomunikasi Melalui Via Telephon saja. Bahwa dari keterangan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) inisial “D” tersebut selalu berganti ganti Nomor Handphone (menggunakan Nomor malaysia) dan setiap kali selesai menghubungi selalu mendapat perintah untuk membuang Nomor Handphone (menghilangkan jejak).

Bahwa kami masih melakukan Penyelidikan terhadap pengakuan SYAHRIAL (30) dan RIAN ABDILLAH (27) yang mengaku terakhir bertemu seseorang di KOTA RANTAU PRAPAT yaitu dengan ciri – ciri Warna Kulit Hitam, Tinggi Badan ±180 cm, Laki-laki umur ±35 Tahun menggunakan sebuah mobil warna merah, dan kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap inisial “D” Warga Aceh tersebut", ungkap AKP Juriadi SH, MH Kasatresnarkoba Polres Sergai.

Menelisik dari keterangan Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP JURIADI, SH, MH telah menjawab siapa D yaitu, warga Aceh dengan ciri-ciri seperti yang telah dipaparkannya, Selasa, 09/05/2023, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar