Akhirnya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Membekuk Residivis PP Dan IJ, Walau Dikenal Licin


Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Cepat tanggap dan respon dengan menindaklanjuti Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat DPC MAPAN-RI (Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia) Labuhanbatu, tentang maraknya peredaran narkoba persisnya di pendoan dan wilayah rantau Parapat lainnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU , S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,memerintahkan Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH., untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Selanjutnya Kasatres narkoba polres labuhan batu didampingi Kanit Idik I IPDA LAMBOK SIRINGO-RINGO dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, Kamis,(06/07/23).

Team satres narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap P.P alias WK,30 Tahun, dirumahnya, dikomplek Perum puri block C nomor 55 Kel.Kartini,Kec.Rantau Utara, Kab Labuhanbatu.

Dari P.P als WK, petugas berhasil menyita 5(lima) buah plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,37 gram netto,1 (bungkus) plastik klip berisi plastik klip kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik ,2 (dua) unit HP merk realmi dan Vivo,uang tunai senilai Rp 2.240.000(dua juta dua ratus empat puluh ribu) hasil penjualan. 

Tersangka P.P als WK mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama BAIM, dan hasil penjualannya disetor ke BAIM,terbukti dari beberapa slip transferan ke rekening BAIM yg tersimpan di HP tersangka WK,dan terdapat juga beberapa komunikasi berupa chat tentang transaksi narkoba.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengejar target yang dimaksud a/n BAIM, petugas berhasil mengamankan tersangka I.J. alias BAIM di perumahan Padang Pasir Indah Kel .Urung Kompas, Kec. Rantau selatan,kab. Labuhanbatu.

Dari tersangka BAIM berhasil diamankan 1(satu) unit HP yg berisikan transaksi narkoba dan transferan sejumlah uang, tersangka BAIM mengakui barang bukti narkotika yg disita dari tersangka WK benar miliknya dan benar menerima setoran hasil penjualan dari tersangka WK.

Tersangka PP alias WK dan tersangka I.J. alias BAIM merupakan Residivis dalam perkara yg sama, tersangka WK dihukum pada tahun 2015 dengan vonis 2 (dua) tahun penjara, sedangkan tersangka BAIM dihukum pada tahun 2018 dengan vonis 1(satu) tahun 6(enam) bulan.

Kasat Narkoba memimpin langsung penangkapan, dan disaat bersamaan juga menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar, apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110, atau langsung ke Sat narkoba polres labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.

Saat tersangka PP als WK dan tersangka I.J.alias BAIM serta barang bukti diamankan di polres labuhanbatu.

Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 (dia puluh) tahun penjara, (Red-R).

Posting Komentar

0 Komentar