Jalin Kerjasama, LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Teken MoU dengan Lapas Kelas II A Rantauprapat


Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang beralamat di Jalan Bendahara No. 5 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jalin Perjanjian Kerjasama dengan Lapas Kelas II A Rantauprapat. Kamis (27/07/2023).

Perjanjian kerjasama tersebut terkait pemberian bantuan hukum secara gratis untuk pendampingan hukum, penyuluhan hukum, konsultasi hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat.

Perjanjian kerjasama tersebut terjalin dengan di tanda tanganinya Nota Kesepakatan antara YLBH yang diwakili Ketua Dewan Pengurus, Harris Nixcon Tambunan, SH dengan Lapas kelas II A Rantauprapat yang diwakilkan oleh Kepala Lapas kelas II A Rantauprapat, Jayanta Parangin angin

Dalam sambutanya Ketua Badan Pengurus YLBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixcon Tambunan, SH menyampaikan rasa terimakasih atas terjalinnya perjanjian kerjasama tersebut.

"Dengan terjalinnya kerjasama ini, harapannya kepada seluruh warga binaan untuk menggunakan bantuan hukum gratis ini, guna untuk memperjuangkan keadilan bagi pencari keadilan". Ucapnya

Harris juga menambahkan dengan terjalinnya perjanjian kerjasama ini semoga meningkatkan pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan yang tergolong tidak mampu.

"Untuk kedepannya kami dari YLBH akan mengadakan konsultasi hukum gratis di lapas kelas II A Rantauprapat setiap hari Jum'at. Semoga dengan terjalinnya kerjasama ini dapat menurunkan kapasitas warga binaan di Lapas kelas II A yang kita ketahui bersama sudah melebihi kapasitas". Tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat, Jayanta Parangin angin menyambut baik atas terjalinnya perjanjian kerjasama tersebut.

"Terimakasih saya ucapkan kepada LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut telah membantu kinerja kami dalam hal pelayanan bantuan hukum gratis kepada warga binaan kami dan semoga program ini semakin mempererat sinergitas LBH Pilar dengan Lapas kelas II A Rantauprapat". Ucapnya

Jayanta mengatakan bahwa tidak semua warga binaan di Lapas adalah orang yang bersalah

"Karena perlu kita ketahui bersama, tidak semua warga binaan disini bersalah, ada karena keadaan - keadaan mendesak yang  mengakibatnya ia menjadi terpidana" tambahnya

Diakhir sambutannya, Ia menyampaikan kepada LBH Pilar agar program yang di lakukan bisa tepat sasaran, sehingga bisa membantu warga binaan yang ingin mendapatkan keadilan.

"Selanjutnya semoga program yang bapak berikan ini betul-betul tepat sasaran, karena pada prinsipnya semakin banyak warga binaan bebas kami semakin senang (sambil tersenyum). Dan semoga program ini berkah dan mendapat balasan yang baik dari Allah Swt karena kita membantu orang yang ingin mendapat keadilan"tutupnya

Kegiatan kemudian di lanjutkan dengan sosialisasi tentang pendampingan hukum, penyuluhan hukum, konsultasi hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat beserta seluruh jajaran dan Ketua Badan Pengurus YLBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut beserta seluruh personil.

(Red-Wiwi Malpino)

Posting Komentar

0 Komentar