Ciduk Pengedar Sabu Di Paindoan, Polres Labuhanbatu DiApresiasi Warga


Labuhanbatu,bantengmetro.com-
Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu ciduk MCH alias Chandra (23), Diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu di Lingkungan Paindoan Rantauprapat Labuhanbatu, Selasa 08/08/2023.

Ungkap kasus Narkotika jenis sabu, merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhanbatu berantas narkoba, ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH, didampingi Kasubsi PID M  IPTU Arwin SH, Jumat (11/08/2023) diruang kerjanya.

Kata Parlando, pengungkapan kemarin  dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Roberto Sianturi SH MH, juga didampingi Kanit Idik II IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal. 

Sebelumnya Tim telah melakukan penyelidikan, Selasa 8 Agustus 2023 sekitar pukul 15.40 Wib di Lingkungan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, MCH alias Candra (23) diamankan petugas, diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu 


Lebih jauh katanya, Dari tersangka petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip kecil transparan; berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram netto, 4 plastik klip besar dan sedang kosong,1 unit timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp. 220.000 

Saat diinterogasi, Tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haram tersebut, dengan keuntungan sekitar Rp 200.000,- per gram, selain itu tersangka juga  merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama.
 
Dari hasil kerja nyata dengan menangkap pelaku, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dapat jempol dan Apresiasi  dari masyarakat setempat, karena selama ini warga sangat resah tentang peredaran narkoba di daerahnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas, pelaku  dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1,  Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.tutup Parlando ( ik ).

Posting Komentar

0 Komentar