Jual Sabu Demi Keluarga, S Alias Wiwik Akhirnya Masuk Bui


Labuhanbatu,bantengmetro.com
Menindaklanjuti informasi dari sumber terpercaya, tentang adanya pengedar Narkoba didusun sidomulyo desa pangkalan Lunang, kec.kualuh ledong kab.Labuhanbatu utara.

 Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, langsung perintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH., Segera gerak cepat untuk melakukan penindakan.ujar IPTU Parlando

Tanpa buang waktu, Kasatnarkoba bersama Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung, beserta anggota melakukan penyelidikan dan penindakan atas laporan tersebut

 Minggu 30/7/2023 pukul 19.00 didusun Sidomulyo pangkalan Lunang kec.kualuh ledong, Labura seorang pengedar inisial S alias WIWIK, laki-laki 34 tahun, diamankan oleh petugas ujar dia lagi

Lebih jauh katanya, Dari tersangka disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih, diduga Narkotika jenis sabu 9,42  gram netto,1plastik klip kecil  kristal bening diduga narkoba jenis sabu 0.22 gram netto.1 handphone merk Oppo , dan uang tunai sebesar Rp.600.000,- 

 Tersangka mengakui sudah 1 bulan ini menjalankan bisnis haram tersebut.kata dia dari hasil penjualanya, dia bisa mendapat keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, akunya, menjual narkoba untuk  kebutuhan hidup.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas, atas perbuatanya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun.penjara tutup Kasi Humas Iptu Parlando SH (ik)

Posting Komentar

0 Komentar