M.Yusuf Siagian mantan Sekda Labuhanbatu dengan pengawalan beberapa anggota Polres Labuhanbatu tampak hadir dan memasuki ruang penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (21/08/2023) sekira pukul 12.00 wib.
Yusuf dijemput dari rumahnya dan dipimpin langsung Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Eko Sanjaya, SH beserta beberapa anggotanya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK.SH.MH.MIK melalui Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK,.MH mengatakan M.Yusuf Siagian dijemput dengan surat perintah membawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dijemput dengan surat perintah membawa, karena sudah Dua kali dipanggil tidak hadir dan saat ini sedang diperiksa penyidik", terangnya.
Diketahui Ir. H. M. Yusuf Siagian, M.MA akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan uang persediaan sebesar Rp 1,1 M lebih, yang bersumber dari APBD Labuhanbatu T.A 2017.
Dan M. Yusuf Siagian sebelumnya telah menempuh jalur hukum lewat pra peradilan dipengadilan negeri Rantauprapat, namun semua tuntutannya ditolak, (Red).
0 Komentar