Salah Alamat Jual Sabu, Misno langsung Masuk Bui

Labuhanbatu,bantengmetro.com-Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan penjual Sabu seberat 29,56 gram Misno  alias Bagol (44) warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu, Sabtu (29/07/23) sekira pukul 14.30 Wib. 

Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Selasa (01/08/23), kita amankan Misno di sekitar tempat tinggalnya Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu. 

Selain itu Kata Parlando, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Satres Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika. 

Sekitar pukul 13.00 Wib, petugas menerima laporan dari masyarakat, menurut mereka tentang  maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Panai Hulu.


Menerima info itu, tim langsung meluncur untuk mendalami informasi dimaksud. hari itu sekira pukul 14.00 Wib tim mengetahui seorang pria bernama Misno diketahui memiliki narkotika jenis sabu. 

Tanpa buang waktu, petugas melakukan under cover buy nyamar sebagai pembeli. Benar saja ujar parlando, saat itu Misno memberikan barang haram itu kepetugas yang nyamar sebagai pembeli dan petugas langsung mengamankan misno, beserta barang bukti sabu seberat 29.56 gram, jelas Parlando

Lebih jauh kata dia, tersangka mengakui narkotika itu dia peroleh dari inisial Y. Mendengar keterangan itu, Team langsung melakukan pengembangan mencari Y, namun belum berhasil ditemukan. 

Hari itu petugas langsung  membawa Tsk beserta barang bukti, satu bungkus yang diduga Narkotika jenis  29,56 gram, satu sobekan tissu warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat" urai dia

Atas perbuatan yang telah melawan Hukum, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika  diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Tutup Parlado (ik).

Posting Komentar

0 Komentar