Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Gerak Cepat Ringkus Pencuri Mesin Kompresor


Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Personel Polres Labuhanbatu Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap Edi Yanto alias Glembor (31) warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, pelaku pencurian satu set mesin compresor air milik PT. Bilah Platindo, Senin (31/07/23) sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, memaparkan, awal peristiwa kehilangan kompresor milik PT. Bilah Platindo, Rabu (02/07/23).

Dijelaskan Parlando, Polsek Bilah Hilir pada Jum'at (21/07/23) yang lalu menerima laporan dari Heri Rubianto yang merupakan Kanit Pengamanan PT. Bilah Platindo bahwa mesin compresor air milik perusahaan itu hilang dari kamar mesin cuci mobil. 

Dalam laporannya, sambung Parlando, pelapor Heri Rubianto menceritakan bahwa pada hari itu, dia mendapatkan telepon dari Jefrianto Pakpahan, mandor bengkel di perusahaan tersebut yang memberitahukan bahwa mesin air hilang dari rumah kamar mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II. 

Mendapat informasi itu, Heri Rubianto bergegas menemui Jefrianto Pakpahan. Selanjutnya mereka berdua melakukan pengecekan kamar mesin dan ternyata benar bahwa mesin itu tidak lagi berada ditempat biasanya. 


Heri Rubianto kemudian melapor ke atasannya Manager Rinto M Sidabutar. Oleh Manager, Heri diberi kuasa atas nama perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Bilah Hilir. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan diantaranya dengan memeriksa RS (46) Operator JCB di perusahaan itu dan SFP (23) yang juga karyawan PKWT perusahaan itu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin ( 31/07/23) sekira pukul 09.00 wib, didapat informasi bahwa mesin compresor milik PT. Bilah Platindo yang hilang berada di rumah seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir. 

Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S.H, melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Iptu SM Lumbangaol, S.H, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk mencek kebenarannya. Dan setelah dicek ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS. 

GS kemudian mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto aloas Glembor. Petugas pun mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu 

"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin compresor air milik PT Bilah Platindo.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu set mesin compresor air merk Sanchin type SCN – 45 telah di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut" terang Parlando, (Red-R).

Posting Komentar

0 Komentar